Kasus Korupsi Smart Village Madina: Mantan Plt Kadis PMD Jadi Tersangka, Negara Diduga Rugi Rp1,7 Miliar

Hukum10 Dilihat

SUARA PEKERJA, PANYABUNGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Pada Rabu (29/7/2026), penyidik resmi menetapkan seorang mantan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal berinisial AML sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H., serta tim penyidik.

Kajari Madina menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, meliputi keterangan saksi, dokumen, petunjuk, hingga bukti transaksi. Berdasarkan hasil ekspose di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pembuktian untuk menetapkan AML sebagai tersangka.

READ  Nama PT Wilmar dan Musim Mas Group Terseret Dalam Dugaan Manipulasi Praktik Harga CPO

Dalam perkara ini, AML diduga memiliki peran mengarahkan para camat dan kepala desa agar memasukkan program Smart Village ke dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun 2023. Namun, dalam pelaksanaannya, aplikasi Smart Village yang diadakan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal karena diduga tidak disertai pemeliharaan (maintenance) sebagaimana mestinya.

Program Smart Village sendiri merupakan program digitalisasi desa yang dibiayai melalui Dana Desa dengan nilai kontrak sekitar Rp24,975 juta per desa. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, dugaan penyimpangan dalam program tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.

READ  Sakit Hati Sering Diolok-Olok Jadi Motif Pelaku Penikaman Anak

AML menjadi tersangka kedua dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejari Madina telah menetapkan MA, Direktur Utama perusahaan pelaksana program, sebagai tersangka pada Maret 2026. Penyidik menduga terdapat peran bersama dalam pelaksanaan proyek yang kini tengah diusut secara menyeluruh.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AML langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 29 Juli hingga 17 Agustus 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan untuk kepentingan penyidikan.

READ  Diduga Tewas Usai Diamankan, Keluarga Minta Kasus Daniel Situmeang Alias Burnok Diusut Tuntas Diduga Melibatkan Oknum BKO PTPN II

Kejari Mandailing Natal menegaskan penyidikan belum berhenti pada dua tersangka. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka peluang adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegas Kajari Madina.

Meski demikian, Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan berlaku asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)