Jaringan Narkoba TS di Kabanjahe Berlangsung Terbuka Tak Tersentuh Hukum, Polres Tanah Karo Diduga Tutup Mata

Sumut66 Dilihat

SUARA PEKERJA, KABANJAHE – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kabanjahe, Kabupaten Karo, disebut-sebut kian mengkhawatirkan. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, aktivitas peredaran diduga berlangsung secara terstruktur dan masif di sejumlah titik.

Sumber yang ditemui pada Senin (23/2/2026) menyebut, jaringan peredaran sabu di Kabanjahe dikendalikan oleh seorang pria berinisial TS. Ia diduga mengoordinir belasan orang yang berperan sebagai pengedar di lapangan dengan berbagai sistem transaksi, mulai dari metode COD hingga sistem barak.

Beberapa wilayah yang disebut menjadi lokasi peredaran antara lain kawasan pusat kota, terminal bawah, kawasan Lauchimba, Simpang Empat, Brastagi, hingga Tigapanah. Pola peredaran disebut berlangsung rutin dan nyaris tanpa hambatan.

Ironisnya, menurut sumber tersebut, sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik transaksi narkoba itu telah lama diketahui aparat penegak hukum, namun hingga kini belum terlihat adanya penindakan serius.

READ  Kadis Kesehatan dan PPK Resmi Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Korupsi BTT Kabupaten Batu Bara

“Kami heran, aktivitas ini seolah dibiarkan. Padahal masyarakat sudah resah,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Saat ini di Tanah Karo muncul bendera baru yang namanya sedang naik daun berinisial TS, ia dikenal sebagai pengendali narkoba yang memilki beberapa anggota tersebar di hampir seluruh kecamatan di tanah Karo.

Berikut lokasi dan nama pengedar diantaranya

Toba, ia bermain di seputaran kota. Sistem kerjanya COD antar tempat. Sabar, bercokol di seputaran Lauchimba, sistem kerja COD antar tempat. Tomy, daerah kekuasaannya berada di gang Pengharapan Simpang 4. Sistem kerja semi barak dan COD antar tempat.

Barus, berlokasi di warung jalan Lingkar depan kilang Surbakti.Sistem kerja barak dan COD antar tempat

READ  Tokoh Pemuda Pastikan Tidak Benar Isu Keterlibatan Perwira Brimob Polda Aceh dalam Bisnis Judi di Tanah Karo

Annes, lokasi di simpang 3 Laudah, sistem kerja barak dan COD antar tempat. Sabar BTN, lokasi di seputaran tugu Bambu Runcing, sistem kerja COD antar tempat. Pedek, lokasi di pajak Singa kede lokasi ikan ikan, sistem kerja barak dan COD antar tempat. Andre alias Langer, lokasi di terminal bawah, sistem kerja barak di lokasi ikan ikan, Lando, lokasi di terminal bawah di lokasi ikan ikan, sistem kerja barak.

Pino, lokasi di belakang mesjid Agung sebrang gang Kembaren, sistem kerja barak dan COD antar tempat. Pinus, lokasi di desa Brastepu wilkum Polsek Simpang IV, sistem kerja barak. Guni, lokasi di Kuta buluh, sistem kerja barak.

READ  Pasca Tewasnya Pekerja Kontraktor PT Sheel Oil Indonesia KEK Sei Mangkei, Ketua Niba KSPSI Desak Dewan K3 Provinsi Lakukan Investigasi

Dan yang ke 13 adalah Andi Kaban, lokasinya berada di Tongkoh wilkum Polsek Tigapanah, sistem kerja barak.

Masyarakat berharap Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Narkoba segera melakukan tindakan tegas dan transparan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Sementara itu, kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Jhonny Hasudungan Pardede membantah hal itu.

“Ah mana betul itu,” katanya ketika dikonfirmasi posmetromedan.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo membantah tudingan itu.Menurutnya, meskipun laporan adanya keberadaan nama bandar-bandar itu benar, polisi tak bisa langsung bertindak sesuka hati.

“Kita harus pulbaket dulu, lakukan penyelidikan, baru melakukan penindakan. Apalagi sekarang ini di zaman medsos, informasi sangat terbuka.”Katanya.(red) *