Ketua Komisi III Dewan K3 Sumut Geruduk Kantor Gubernur, Desak Hentikan Proyek Alaya Samera Jika Terbukti Abaikan Keselamatan Buruh

Medan58 Dilihat

SUARA PEKERJA, MEDAN – Ketua Komisi III Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sumatera Utara, T. M. Yusuf, mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Senin (13/7), untuk melaporkan dugaan pelanggaran serius terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek Alaya Samera milik Samera Grup di Jalan Eka Surya, Medan.

Laporan tersebut muncul setelah ditemukan dugaan adanya pekerja yang melakukan aktivitas di area proyek tanpa perlindungan keselamatan kerja yang memadai. Kondisi ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap keselamatan dan nyawa pekerja demi mengejar target dan keuntungan proyek.

Menurut Yusuf, pembangunan gedung megah tidak boleh dibangun di atas taruhan nyawa para buruh.

«”Kalau benar pekerja dibiarkan bekerja tanpa standar K3 yang memadai, ini bukan lagi persoalan sepele. Ini adalah persoalan nyawa manusia. Jangan sampai keuntungan perusahaan dibayar dengan darah dan keselamatan pekerja,” tegas Yusuf.»

READ  Ketua Komisi III Dewan K3 Provinsi Sumatera Utara Tegur FORKOPIMDA Terkait Skema K3 dan Jalur Evakuasi di Stadion Teladan Medan

Yusuf mendesak Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara untuk segera menurunkan tim pengawas guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proyek milik Samera Grup, termasuk memastikan apakah perusahaan telah memiliki Penanggung Jawab K3 (PJ K3), tenaga ahli K3, serta menerapkan standar keselamatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

«”K3 tidak boleh hanya menjadi pajangan banner di pintu proyek atau sekadar formalitas untuk memenuhi dokumen perizinan. Kalau ada pelanggaran, hentikan pekerjaannya. Jangan ada perlakuan khusus hanya karena perusahaan besar atau proyek bernilai miliaran rupiah,” katanya.»

 

Dewan K3 Sumut menilai dugaan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya kewajiban perusahaan untuk mencegah kecelakaan kerja, menyediakan perlindungan keselamatan bagi pekerja, serta menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai bagi seluruh pekerja di lokasi kerja.

READ  Puluhan Karyawan PT Hugo Datangi Pabrik, Tuntut Kepastian Nasib: “Kalau Tak Mampu Bayar Gaji, Segera PHK Secara Resmi

Selain itu, perusahaan juga wajib memenuhi ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta memastikan seluruh aktivitas konstruksi dilakukan di bawah pengawasan tenaga yang memiliki kompetensi K3.

Yusuf menegaskan bahwa jika pelanggaran terbukti, pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas hingga penghentian sementara proyek dan pemberian sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

«”Kalau warung kecil bisa ditertibkan karena melanggar aturan, masa proyek besar yang mempertaruhkan nyawa buruh justru dibiarkan? Hukum tidak boleh tunduk pada modal.”»

Tak hanya itu, Yusuf juga meminta BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut untuk memastikan seluruh tenaga kerja telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, masih banyak pekerja konstruksi yang setiap hari bekerja di ketinggian, berhadapan dengan alat berat dan risiko kecelakaan tinggi, namun belum memperoleh perlindungan sosial yang layak.

READ  Peran Sekda Wiriya Disorot, P3K-PW Resah Menanti THR: Lebaran Tahun Ini 'Gelap'

«”Ketika pekerja jatuh dari ketinggian atau mengalami kecelakaan kerja, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai perusahaan untung miliaran rupiah, tetapi saat buruh menjadi korban justru keluarganya yang dibiarkan menanggung penderitaan sendirian.”»

Yusuf menegaskan bahwa Dewan K3 Sumut akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada tindakan nyata dari pemerintah.

«”Ini menyangkut nyawa pekerja, jangan pengusaha hanya mau mencari keuntungan sendiri tanpa memikirkan nasib para pekerjanya. Negara harus hadir dan pengawasan K3 harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Jika terbukti melanggar, hentikan proyeknya dan berikan sanksi tegas.”»

Ia juga mengingatkan bahwa sejarah berbagai kecelakaan konstruksi di Indonesia hampir selalu diawali oleh satu hal yang sama, yakni pengabaian terhadap standar keselamatan kerja.

«”Jangan tunggu ada pekerja yang pulang tinggal nama baru semua pihak sibuk mencari siapa yang salah. Pencegahan jauh lebih murah daripada kehilangan nyawa manusia.” ( red) *