SUARA PEKERJA, MEDAN – Sekretaris Jenderal Dewan Peduli Negeri (DPN), Reza Nasution, mengecam pemasangan spanduk yang menampilkan coretan pada wajah Kapolrestabes Medan di ruang publik. Ia mendesak aparat kepolisian segera mengusut pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan spanduk tersebut.
Reza menilai, pemasangan spanduk yang memuat coretan pada wajah pejabat kepolisian tersebut perlu disikapi secara serius, terutama apabila ditemukan unsur penghinaan, provokasi, atau upaya menciptakan kegaduhan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, ruang publik tidak seharusnya dijadikan arena untuk menyampaikan pesan yang berpotensi memancing konflik. Namun, ia juga menekankan pentingnya penanganan yang profesional dan berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi.
“Pemasangan spanduk seperti itu tidak dapat dibenarkan apabila bertujuan merendahkan atau memprovokasi. Jangan sampai ruang publik dijadikan sarana untuk menciptakan kegaduhan yang dapat mengganggu keamanan dan ketenangan masyarakat,” ujar Reza saat ditemui di JW. Marriott, Sabtu, (31/10/26).
Ia meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap identitas pemasang spanduk, termasuk menelusuri motif, maksud, serta pesan yang ingin disampaikan melalui pemasangan tersebut.
Reza menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, setiap keberatan terhadap kebijakan maupun tindakan Kapolrestabes Medan seharusnya disampaikan melalui mekanisme hukum dan saluran pengaduan resmi.
Ia mengingatkan agar perbedaan pandangan tidak berubah menjadi tindakan yang berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada yang salah dalam hal Kapolrestabes Medan, silakan laporkan dan sampaikan pengaduan masyarakat (Dumas). Kita ini negara hukum. Jangan melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Reza juga mendesak kepolisian untuk tidak mengabaikan persoalan tersebut. Menurutnya, pengungkapan pihak yang memasang spanduk harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, ia menilai penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan. Kritik terhadap pejabat publik tidak boleh serta-merta dianggap sebagai tindak pidana, sepanjang disampaikan secara sah dan tidak melanggar ketentuan hukum.
Karena itu, kepolisian dituntut mampu membedakan kritik yang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dengan tindakan yang benar-benar mengandung unsur pelanggaran hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai identitas pihak yang memasang spanduk tersebut maupun hasil penyelidikan kepolisian.
Publik kini menanti langkah aparat untuk mengungkap fakta di balik pemasangan spanduk tersebut sekaligus memastikan ruang publik tetap menjadi tempat yang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab.(cil)*
