SUARA PEKERJA, MEDAN – Ketua DPD KSPSI AGN Sumatera Utara, T. M. Yusuf, menegaskan komitmennya memperjuangkan hak pekerja Satuan Pengamanan (Satpam/security) di Sumatera Utara untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. Ia menyatakan siap menghadapi siapa pun yang mencoba menghalangi hak tersebut.
“Security itu pekerja, bukan warga negara kelas dua. Mereka memiliki hak yang sama untuk berserikat dan memperjuangkan kesejahteraannya. KSPSI AGN Sumut akan berdiri di depan membela hak mereka. Siapa pun yang mencoba menghalangi, akan kami lawan melalui jalur hukum,” tegas T. M. Yusuf pada Senin (2/11/26) di kantor Sekretariatnya.
Ia menilai, larangan terhadap security untuk berserikat bertentangan dengan semangat kebebasan berorganisasi yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
T. M. Yusuf juga menyoroti Surat Edaran Baharkam Polri Nomor B/194/I/2013/Baharkam yang dikaitkan dengan larangan security menjadi anggota serikat pekerja. Menurutnya, surat edaran tidak boleh dijadikan alat untuk menghapus hak yang telah dijamin undang-undang.
“Jangan sampai surat edaran diposisikan lebih tinggi daripada undang-undang. Kalau ada pihak yang mengintimidasi atau memaksa security keluar dari serikat, kami akan mengawal persoalan ini hingga ke jalur hukum,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 melarang tindakan menghalang-halangi pekerja untuk membentuk atau menjadi anggota serikat pekerja. Sementara Pasal 43 mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru oleh DPR RI pada 6 Oktober 2026, menurutnya, harus menjadi momentum memperkuat perlindungan pekerja, termasuk security yang selama ini rentan menghadapi persoalan kesejahteraan dan kepastian hubungan kerja.
“Security setiap hari menjaga keamanan perusahaan, tetapi siapa yang menjaga hak-hak mereka? Jangan biarkan pekerja dipaksa memilih antara mempertahankan pekerjaan atau mempertahankan hak konstitusionalnya. PUK PT. MAS UNIT BPPVP dan seluruh pekerja security harus memiliki keberanian untuk memperjuangkan haknya. Jangan pernah takut berserikat. Selama perjuangan itu berada dalam koridor hukum, KSPSI AGN Sumut siap memberikan pendampingan dan memperjuangkannya,” tutupnya.(cil) *
