SUARA PEKERJA, Medan – Kebijakan Pemerintah Kota Medan yang melibatkan kepala lingkungan (kepling) dalam perekrutan peserta BPJS Ketenagakerjaan menuai sorotan tajam. Forum Pemerhati Aparatur Negara (FPAN) menilai kebijakan tersebut tidak hanya menyimpang dari fungsi utama kepling, tetapi juga berpotensi menimbulkan tekanan serius di tingkat bawah.
Ketua FPAN, Reza Nasution, menyampaikan bahwa kebijakan ini patut dievaluasi secara menyeluruh karena berindikasi menjadikan aparatur lingkungan sebagai alat untuk mengejar target program.
“Kepling itu ujung tombak pelayanan masyarakat, bukan agen perekrutan. Ketika mereka dibebani target, maka yang terjadi bukan lagi pelayanan, melainkan tekanan,” tegas Reza dalam keterangannya.
Di tengah polemik tersebut, suara dari lapangan mulai bermunculan. Salah seorang kepling yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa program ini justru menjadi beban baru yang tidak ringan.
“Program ini menambah beban bagi kami. Ada target yang harus dipenuhi, sementara kondisi di lapangan tidak selalu mendukung. Bahkan, tidak jarang kami harus menggunakan uang pribadi untuk membantu mendaftarkan warga agar angka yang diminta bisa tercapai,” ungkapnya.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya tekanan yang tidak kasat mata dalam implementasi kebijakan tersebut. Kepling, yang berada di posisi paling dekat dengan masyarakat, disebut-sebut berada dalam dilema antara menjalankan instruksi atasan atau menghadapi risiko dianggap tidak mampu memenuhi target.
FPAN menilai kondisi ini berpotensi melahirkan praktik yang tidak sehat dalam tata kelola pemerintahan di tingkat lingkungan. Ketika target menjadi orientasi utama, maka substansi perlindungan sosial yang seharusnya menjadi tujuan utama justru bisa terpinggirkan.
“Kalau sampai aparatur harus nombok demi mengejar target, ini sudah keluar dari prinsip kebijakan publik yang sehat. Ini bukan lagi soal program, tapi soal bagaimana kebijakan itu dijalankan tanpa membebani,” ujar Reza.
Lebih jauh, FPAN mempertanyakan urgensi dan dasar kebijakan tersebut, termasuk mekanisme pengawasan serta potensi adanya kepentingan tertentu yang ikut bermain di balik pelaksanaannya. Menurut mereka, setiap kebijakan yang melibatkan aparatur hingga ke tingkat lingkungan harus mempertimbangkan beban kerja, risiko, serta dampak langsung yang ditimbulkan.
“Jangan sampai kebijakan ini hanya berorientasi pada capaian angka semata, tanpa melihat kondisi riil di lapangan. Aparatur bukan alat target, mereka adalah pelayan masyarakat,” tambahnya.
FPAN juga menyoroti potensi tergerusnya kepercayaan publik jika kebijakan seperti ini terus dipaksakan tanpa evaluasi. Masyarakat bisa saja menilai bahwa program yang dijalankan bukan lagi murni untuk kepentingan mereka, melainkan sekadar memenuhi target administratif.
Atas kondisi tersebut, FPAN mendesak Pemerintah Kota Medan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini. Penghapusan target yang dinilai memberatkan, kejelasan mekanisme pelaksanaan, serta transparansi tujuan program menjadi hal yang dinilai mendesak untuk dilakukan.
Selain itu, FPAN menekankan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan harus tetap dijalankan dengan prinsip sukarela, berbasis kesadaran masyarakat, serta tanpa tekanan kepada aparatur di lapangan.
“Kalau memang ini program perlindungan, jalankan dengan pendekatan edukasi, bukan tekanan. Jangan sampai aparatur di bawah menjadi korban kebijakan,” tutup Reza Nasution. (cil/rz) *