KPK Resmi Tetapkan Tersangka Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Terkait Proyek Jalan di Mandailing Natal

Headline, Hukum87 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyebut secara resmi nama Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, sebagai salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kamis malam, 27 Juni 2025, di Kabupaten Mandailing Natal.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu siang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Topan Ginting ikut diamankan bersama lima orang lainnya, yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Keenam orang tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta.

READ  DPP KSPSI Andi Gani Teken Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

“Kegiatan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di wilayah Sumatera Utara, khususnya pada Dinas PUPR Provinsi dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I,” ujar Budi dalam pernyataan resmi.(js)