Langgar Sempadan Sungai‼️Rommy Van Boy Desak Dinas Perkim Cikataru Medan Bongkar Komplek J-City dan CityView

Headline424 Dilihat

MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, mendesak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan membongkar Komplek J-City di Kecamatan Medan Johor, dan pengembang komplek The CityView Medan Condominium di Medan Polonia, karena terbukti melanggar aturan dengan mendirikan sebagian bangunannya di atas sempadan sungai.

Dijelaskan Rommy, dari hasil RDP Komisi IV pada Senin (20/10/2025) lalu, perwakilan BWSS II dengan tegas ia mengatakan, pembangunan Komplek J-City dan Komplek CityView jelas-jelas tidak memiliki rekomendasi teknis (rekomtek) dari pihak BWS Sumatera II dan melanggar aturan karena telah mendirikan bangunan di atas sempadan sungai.

“BWSS II sudah memberikan teguran terkait hal itu kepada keduanya (J-City dan CityView). Tetapi untuk penindakan, BWSS II mengatakan bahwa kewenangan itu ada pada pemda setempat, dalam hal ini Pemko Medan. Namun sampai saat ini, tidak ada tindakan apapun dari Pemko Medan terhadap J-City dan CityView. Ada apa sebetulnya?” ucap Rommy Van Boy, Kamis (23/10/2025).

READ  Polemik Bantuan Beras UEA di Medan, KSPSI AGN Sumut Nyatakan Siap Jadi Jembatan Distribusi Donasi Internasional

Berangkat dari penjelasan pihak BWSS II tersebut, Rommy Van Boy mendesak Dinas PKPCKTR bersama SatPol PP Kota Medan untuk segera memberikan tindakan tegas berupa pembongkaran terhadap bangunan komplek J-City dan komplek CityView yang berdiri di atas sempadan sungai.

“Pemko Medan harus segera membongkar bangunan J-City dan CityView yang berdiri di atas sempadan sungai. Kalau terus dibiarkan, maka kedepan pengembang-pengembang yang lain akan ikut menyerobot sempadan-sempadan sungai yang ada di Kota Medan,” tegas Rommy.

Dijelaskan wakil rakyat dari Dapil V (Medan Polonia, Medan Johor, Medan Maimun, Medan Tuntungan, Medan Selayang, dan Medan Sunggal) itu, pembangunan J-City dan CityView yang melanggar sempadan sungai sudah sangat merugikan masyarakat.

READ  KSPSI AGN SUMUT Gelar Makan Siang Bersama di Pelataran Parkir BPJS TK Bersama Sejumlah Elemen Masyarakat

“Pembangunan yang melanggar sempadan itu membuat sungai menjadi sempit. Akibatnya, warga Medan Johor dan Medan Polonia harus merasakan kondisi banjir yang semakin hari semakin parah. Mengapa Pemko Medan masih diam saja, padahal jelas-jelas hal ini sudah membuat warga Kota Medan dirugikan,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Tak cuma itu, Rommy Van Boy juga menegaskan bahwa pembangunan komplek J-City dan komplek CityView yang melanggar sempadan sungai juga telah bertentangan dengan program penanganan banjir yang digalakkan Pemko Medan.

“Percuma kita melakukan normalisasi drainase kalau sungai-sungai kita semakin sempit akibat ulah pihak pengembang yang tidak bertanggungjawab. Saya minta Pemko Medan, khususnya Dinas PKPCKTR agar segera menindaklanjuti masalah ini dengan membongkar bangunan J-City dan CityView yang berdiri di atas sempadan sungai,” pungkasnya.

READ  Rico Waas "Melarikan Diri" Usai Rapat Paripurna DPRD Medan Saat Di Demo Warga Terdampak Tembok City View

Sebelumnya diberitakan, perwakilan BWSS II, Ferry saat mengikuti RDP di Komisi IV DPRD Medan pada Senin (20/10) lalu mengatakan bahwa pihaknya mencatat adanya penyempitan sungai akibat pembangunan Komplek J-City dan Komplek CityView.

“Memang benar, terjadi penyempitan sungai akibat pembangunan J-City dan City View,” ungkap Ferry.

Ferry menegaskan bahwa BWSS II tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis (rekomtek) untuk pembangunan kedua proyek tersebut.

“Untuk J-City maupun City View, tidak ada rekomtek dari BWSS. Kami juga sudah menyurati pihak pengembang terkait hal ini,” tegasnya.

Meski demikian, Ferry menekankan bahwa kewenangan penindakan berada di tangan Pemerintah Kota Medan, bukan BWSS II.

“Kalau soal penindakan, itu ranahnya Pemko Medan,” tutupnya.(js)