Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp950 Juta Lebih dari Perkara Korupsi Dana Kas PT PPSU

Hukum161 Dilihat

– Medan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui bidang Tindak Pidana Khusus kembali menerima uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan Dana Kas PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT PPSU) sebesar Rp 1.010.518.750 untuk pelaksanaan Sumut Fair 2020.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH, saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024) membenarkan pengembalian uang tersebut.

READ  Edi Brasmana Lontarkan Kritik Tajam Terhadap Kinerja Kejatisu: Penanganan Kasus Beraroma 'Pesanan'

“Benar, Tim Pidsus Kejati Sumut menerima uang pengembalian dari perkara atas nama terdakwa Pemiga Orba Yusra selaku Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (PT. HMI) saat ini masih dalam tahap akan dilakukan pembacaan tutnutan pidana,” kata Adre W Ginting.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan, kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi PT PPSU ini sebesar Rp. 960.518.750 dan telah dikembalikan oleh terdakwa Pemiga Orba Yusra sebesar Rp. 10.000.000 yang disetor ke rekening  PPSU pada tanggal 26 Juni 2024.

READ  Partai Nasdem diduga Lindungi Rudi Hartono Bangun dari Kasus Penganiayaan Mantan Istri

“Sisanya sebesar Rp. 950.518.750 telah dikembalikan oleh terdakwa Pemiga Orba Yusra, Selasa (29 Oktober 2024) melalui perwakilan keluarga dan telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya RPL Kejati Sumut,” tandasnya.

Terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan  Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

READ  Sidang Korupsi Jalur KA Medan–Binjai Memanas, Terdakwa Sebut Aliran Dana Rp3,5 Miliar ke Ketua HIPMI

(mdc/zan/rel)