Polrestabes Medan Masih Memburu Tiga DPO Penganiayaan

Hukum69 Dilihat

SUARA PEKERJA, Medan – Polrestabes Medan masih memburu tiga pelaku penganiayaan terhadap dua pencuri ponsel yang terjadi di wilayah Medan dan Deli Serdang. Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan bahwa tiga pelaku yang masih buron masing-masing berinisial Leo Sembiring, Willyam Octo, dan Satriya Perangin-Angin.

“Saat ini satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara tiga lainnya masih DPO,” ujar Calvijn saat konferensi pers, Kamis (5/2/2026).

Satu tersangka penganiayaan, Persadaan Putra Sembiring, telah lebih dulu diamankan dan menjalani proses hukum.

Kronologi Penganiayaan di Hotel

Calvijn menjelaskan, penganiayaan terjadi di Hotel Crystal Medan Tuntungan pada 23 September 2025 sekitar pukul 17.45 WIB, atau sehari setelah aksi pencurian di toko ponsel.

READ  Jaksa 'Koboy' Todong Senjata Demi Bela Kekasih, Begini Keterangan Saksi

Peristiwa bermula ketika dua pelaku pencurian, Gleen Dito Oppusunggu alias G dan Rizki Kristian Tarigan alias T, berada di hotel tersebut. Saat itu, mereka membawa sebagian ponsel hasil curian.

Keberadaan mereka diketahui setelah kasir toko berinisial PM dibujuk dan diancam oleh salah satu pelaku penganiayaan untuk menghubungi Gleen.

Sekitar pukul 17.30 WIB, para pelaku penganiayaan mendatangi hotel dan langsung melakukan pemukulan di dalam kamar.

“Korban dijambak, dipiting, diseret keluar kamar, lalu dimasukkan ke bagasi mobil,” jelas Calvijn.

Kedua korban kemudian dilakban, diikat, bahkan disetrum di dalam mobil sebelum dibawa ke Polsek Pancur Batu.

Polisi Diduga Melihat Kejadian

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga memeriksa seorang anggota Polsek Pancur Batu berinisial S yang berada di lokasi saat kejadian.

READ  Sidang Perkara Tanah di Jl Sidobakti : Lucu, Penggugat tak Tahu Batas-batas Tanah yang Diklaimnya

Berdasarkan keterangannya, S sempat melihat proses penarikan paksa dan pelakbanan terhadap kedua korban.

“Yang bersangkutan melihat korban dipiting, dimasukkan ke mobil, dan dilakban,” ungkap Calvijn.

Namun, pihak kepolisian masih mendalami peran S dalam peristiwa tersebut.

Tersangka Pencurian Bertambah

Sementara itu, dalam kasus pencurian ponsel, polisi telah menetapkan lima orang tersangka.

Dua pelaku utama, Gleen dan Rizki, telah divonis 2,5 tahun penjara. Gleen juga diproses karena membawa senjata tajam.

Dua penadah, Doly Parlindungan Gultom dan Andre Syahputra Bacin, turut dijerat hukum. Doly divonis satu tahun penjara, sementara Andre masih dalam proses ke kejaksaan.

Satu orang lainnya, Samuel Marbun, ditetapkan sebagai tersangka karena menyimpan barang curian, namun tidak ditahan karena tergolong pidana ringan.

READ  Lapor Pak Kapolda !! Arena Las Vegas Kerangen Boys Masih Beroperasi, “Raja” dan “Ratu” Jvdi Belum Tersentuh Hukum

Mediasi Gagal karena Uang Ganti Rugi

Sebelum kasus penganiayaan mencuat, polisi sempat memediasi kedua belah pihak. Namun, mediasi gagal karena adanya permintaan uang ganti rugi yang dinilai terlalu besar.

Awalnya, pihak korban pencurian meminta Rp250 juta, lalu turun menjadi Rp50 juta. Namun, pihak keluarga pelaku pencurian hanya sanggup Rp5 juta.

Akibat tidak tercapainya kesepakatan, kasus ini berlanjut hingga muncul laporan penganiayaan.

Polisi Imbau DPO Menyerahkan Diri

Polrestabes Medan menegaskan akan terus memburu tiga DPO yang tersisa dan meminta mereka segera menyerahkan diri.

“Kami harap para DPO kooperatif dan tidak memperumit proses hukum,” tegas Calvijn.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah hukum.(cil)*
SC :Medan Daily