Lurah Titikuning Diduga Membangkang Perintah Camat Medan Johor, Kepling Nonaktif Masih Dilibatkan Kegiatan Resmi

Medan69 Dilihat

SUARA PEKERJA, Medan – Dugaan pembangkangan terhadap perintah pimpinan mencuat di lingkungan Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor. Pasalnya, seorang Kepala Lingkungan (Kepling) VIII yang telah dinyatakan tidak aktif, justru masih terlihat mengikuti apel dan berbagai kegiatan resmi di kantor kelurahan. Jumat 06/02/2026

Kondisi ini memicu kemarahan dan kekecewaan masyarakat. Mereka menilai pihak kelurahan terkesan mengabaikan keputusan resmi yang telah dikeluarkan oleh Camat Medan Johor.

Diketahui, Camat Medan Johor telah menerbitkan Surat Perintah (SP) Nomor 520 tentang pembatalan hasil pengumuman Kepala Lingkungan VIII Kelurahan Titikuning pada 20 Januari 2026. Surat perintah tersebut secara jelas menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan menjalankan tugas sebagai kepling.

READ  Dari Medan untuk Indonesia, Alarick Danish Pradhana Soeroso Juara 1 Karateka Piala Kemenpora. Total 14 Medali Sepanjang Tahun 2025

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Kepling yang telah dibatalkan statusnya masih aktif mengikuti kegiatan pemerintahan, seolah tidak pernah ada keputusan resmi dari pihak kecamatan.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mereka mempertanyakan sikap Lurah Titikuning yang dinilai tidak mematuhi instruksi camat selaku pimpinan langsung.

“Kenapa lurah tidak menjalankan perintah camat? Apakah ini bentuk pembangkangan terhadap atasan, atau ada kepentingan tertentu di baliknya?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

READ  Konser Dewa 19 di Medan Tuai Protes Keras, Persatuan Buruh Peduli K3 Ancam Tuntut Pemberi Izin

Masyarakat menilai, sikap tersebut dapat mencederai tata kelola pemerintahan yang baik dan merusak kepercayaan publik. Jika keputusan pimpinan diabaikan, maka wibawa pemerintahan di tingkat bawah akan semakin melemah.

Selain itu, keberadaan kepling nonaktif dalam kegiatan resmi juga dinilai berpotensi menimbulkan konflik, kebingungan administrasi, hingga penyalahgunaan wewenang.

Warga mendesak Camat Medan Johor dan instansi terkait untuk segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin dan penyimpangan kewenangan.
Mereka berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut, demi menjaga profesionalisme aparatur serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan yang berlaku.

READ  Satu Tahun Kepemimpinan Rico Waas, KSPSI Sumut: Belum Ada Gebrakan Signifikan, Soroti Status PLT Kadis SDMBK

Saat di konfirmasi kepada camat medan johor , camat “Sk sudah saya teken pembatalan. Kalo masalah dia masih ikut2 kegiatan mohon ditanyakan kelurahnya langsung ya”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lurah Titikuning belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembangkangan tersebut.(cil)*