Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan Menuai Kecaman Keras

Medan105 Dilihat

SUARA PEKERJA, MEDAN – Proses penertiban papan reklame di Jalan Zainul Arifin, Kota Medan, pada Jumat (6/2) memicu kontroversi. Tindakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang melakukan pembongkaran di ketinggian tanpa standar keselamatan kerja yang memadai kini menjadi sorotan tajam berbagai pihak.

Kronologi di Lapangan

​Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah petugas terlihat memanjat dan memotong rangka besi reklame berukuran besar pada ketinggian sekitar ±20 meter. Mirisnya, para petugas tersebut diduga bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti full body harness, helm keselamatan, maupun pelindung mata saat melakukan pengelasan atau pemotongan besi.

READ  Masih Bungkam, Eks Produser Andien diduga Malah Asyik 'Flexing' Saat Hak Pekerja Mezzo Cafe Terbengkalai

​Kondisi ini dinilai sangat berisiko, mengingat cuaca dan beban material yang berat dapat sewaktu-waktu mengancam nyawa petugas maupun warga yang melintas di bawahnya.

Kecaman Keras dari PRABU: “Nyawa Pekerja Bukan Cadangan!”

​Menanggapi hal tersebut, Reza Nasution, salah satu pengurus Persatuan Buruh (PRABU) Peduli K3, memberikan kecaman keras terhadap instansi terkait. Menurutnya, tindakan Satpol PP Medan adalah bentuk keteledoran yang tidak bisa ditoleransi.

​”Kami mengecam keras tindakan pengabaian keselamatan ini. Ini bukan sekadar teknis lapangan, tapi pelanggaran terhadap kemanusiaan. Satpol PP seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum, bukan justru menjadi contoh buruk dengan melanggar undang-undang keselamatan kerja!” tegas Reza.

READ  Tak Boleh Pulang Tanpa Tebusan: PMI Korban Agen Ilegal Diperas Rp 7 Juta di Malaysia

​Reza menambahkan beberapa poin kritik tajam terhadap Pemerintah Kota Medan:

​Pelanggaran Hukum: Penggunaan APD adalah amanah UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Mengabaikannya berarti melawan hukum.

​Standar Ganda: Pemko Medan sering menindak warga atau pengusaha yang melanggar aturan, namun justru abai terhadap keselamatan anggotanya sendiri.

​Risiko Fatal: Bekerja di ketinggian 20 meter tanpa tali pengaman adalah tindakan “bunuh diri” yang dipaksakan atas nama tugas.

​”Jangan sampai ada korban jiwa baru semua sibuk melakukan evaluasi. Nyawa petugas itu mahal, mereka punya keluarga di rumah. Kami menuntut Kasatpol PP Medan bertanggung jawab dan segera membenahi Prosedur Operasi Standar (SOP) di lapangan,” tambah Reza dengan nada tinggi.

READ  Bobby Nasution Ikuti Peresmian Layanan PBG 10 Jam Selesai

Dasar Hukum yang Dilanggar

​Secara regulasi, setiap pekerjaan yang memiliki risiko tinggi wajib mematuhi standar K3 yang ketat. Berikut adalah poin-poin krusial yang seharusnya dipenuhi:

Komponen K3 yang mana APD Ketinggian Tidak Digunakan yang sudah melanggar Permenaker No. 9 Tahun 2016, Pelindung Kepala Minim melanggar UU No. 1 Tahun 1970 serta Area juga kurang Steril.(cil) *