Pemko Medan Kembali Dihantam Masalah, Lurah Terjun Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pengrusakan Lahan

Medan72 Dilihat

SUARA PEKERJA, MEDAN – Belum tuntas polemik yang menyeret eks Camat Medan Maimun, Pemerintah Kota Medan kembali dihadapkan dengan persoalan serius di tingkat kewilayahan. Kali ini, Lurah Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan berinisial LH, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belawan.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, LH diduga terlibat dalam tindak pidana pengrusakan lahan yang terjadi di Lingkungan 10, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas yang diduga merusak lahan milik warga.

READ  Plt Kadis SDABMBK Gibson Panjaitan Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesakitan Pancasila

 

Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Medan, Ridho Nasution, membenarkan penetapan tersangka terhadap LH saat dikonfirmasi wartawan.

 

“Memang benar informasinya. Terkait surat penetapannya bisa dikonfirmasi ke BKPSDM dan Inspektorat ya, bg,” ujar Ridho.

 

Rentetan kasus yang melibatkan camat dan lurah di Kota Medan ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan aparatur pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan. Publik pun menilai pengawasan internal Pemko Medan lemah, sehingga pejabat kewilayahan berulang kali terseret masalah hukum.

READ  Ketua RANZ Ibrahim Dukung Program Wali Kota Medan Rico Waas untuk Kesejahteraan Lansia

 

Masyarakat mendesak Wali Kota Medan dan jajaran Inspektorat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja camat dan lurah, termasuk membuka hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (rz) *