DPN dan Aliansi Ojol Desak DPRD Sumut Dukung Percepatan Implementasi Kepres Nomor 27 Tahun 2026

Medan60 Dilihat

SUARA PEKERJA, MEDAN — Aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam Dewan Peduli Negeri (DPN) menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan para pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Solidaritas Ojol Bersatu (SOBAT), dalam aksi damai di depan Kantor DPRD Sumatera Utara, Rabu (20/5/2026).

Aksi tersebut diikuti ratusan massa dari berbagai elemen organisasi, di antaranya KSPSI AGN Sumut, Persatuan Buruh (PRABU), Forum Pemerhati Aparatur Negara (FPAN), Aliansi Wartawan Sumatera (AWAS), Dewan Mahasiswa Sumatera Utara (DEMASU), Front Peduli Wanita, Ojol Buruh Bersatu (OBB), serta Serikat Nelayan dan Petani.

Massa aksi meminta dukungan DPRD Sumut untuk segera menandatangani petisi percepatan implementasi Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 27 Tahun 2026 terkait penurunan tarif pemotongan aplikator ojek online menjadi 8 persen.

READ  Diduga Abai K3, Persatuan Buruh Minta Dewan K3 Sumut Usut Kecelakaan Kerja Proyek Stadion Kebun Bunga

Perwakilan DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, Ikhwan Ritonga, langsung menyambut massa aksi dan menerima aspirasi para peserta demonstrasi.

Dalam orasinya, Ketua Dewan Peduli Negeri (DPN) sekaligus Ketua KSPSI AGN Sumut, T. M. Yusuf, menegaskan bahwa dirinya turut menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas beberapa waktu lalu dan mendengar langsung pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai kebijakan pemotongan aplikator ojol sebesar 8 persen.

“Pada saat perayaan May Day di Monas, Presiden Prabowo secara langsung menyampaikan bahwa potongan aplikator ojek online harus sebesar 8 persen. Karena itu, kami meminta agar kebijakan tersebut segera direalisasikan,” ujar Yusuf di hadapan massa aksi.

READ  Tangis Buruh PT. HUGO Pecah di Kejari Medan, Kejaksaan Janji Tangani Langsung Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja

Selain mendesak percepatan implementasi Kepres Nomor 27 Tahun 2026, Yusuf juga menyampaikan sejumlah aspirasi khusus bagi para driver ojol di Kota Medan. Aspirasi tersebut meliputi pembangunan rest area bagi pengemudi ojol, pembuatan SIM gratis, pelayanan kesehatan, serta fasilitasi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ikhwan Ritonga menyatakan dukungannya terhadap aspirasi para driver ojol dan membenarkan bahwa Presiden Prabowo telah mengeluarkan Kepres Nomor 27 Tahun 2026 pada 1 Mei 2026 terkait pengaturan pemotongan aplikator sebesar 8 persen.

READ  Rapat Pansus DPRD P2K, Petugas Damkar Kota Medan Belum Miliki Sertifikasi K3 Kebakaran

Ia juga memastikan bahwa petisi yang diajukan Solidaritas Ojol Bersatu (SOBAT) akan ditandatangani dan diteruskan ke DPR RI setelah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Sumut.

“Terkait petisi yang disampaikan SOBAT, kami akan menandatangani dan meneruskannya ke DPR RI. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Sumut yang saat ini sedang melaksanakan reses di daerah pemilihannya,” kata Ikhwan.

Aksi damai berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat segera merealisasikan kebijakan yang dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online di Indonesia, khususnya di Kota Medan.(cil) *