FPAN Desak Wali Kota Medan Copot Camat Medan Petisah dan Lurah Petisah Tengah, Surat Resmi Segera Dilayangkan

Medan37 Dilihat

Medan – Forum Pemerhati Aparatur Negara (FPAN) mendesak Wali Kota Medan untuk memberikan sanksi tegas hingga pencopotan terhadap Camat Medan Petisah dan Lurah Petisah Tengah menyusul predikat yang menempatkan Kelurahan Petisah Tengah sebagai salah satu kelurahan dengan kinerja terburuk di Kota Medan.

Ketua FPAN, Reza Nasution, menegaskan bahwa evaluasi tidak boleh berhenti pada penilaian semata. Menurutnya, harus ada konsekuensi nyata terhadap pimpinan wilayah yang dinilai gagal menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

READ  Wali Kota Medan Usulkan UMK 2026 Naik 8 Persen Jadi Rp4,3 Juta

“Jangan hanya memberikan predikat, tetapi tidak ada tindakan. Jika memang terbukti memiliki kinerja terburuk, Wali Kota Medan harus berani memberikan sanksi tegas, termasuk mengevaluasi jabatan Camat Medan Petisah dan Lurah Petisah Tengah. Jangan sampai masyarakat menilai penilaian itu hanya menjadi formalitas tanpa tindak lanjut,” tegas Reza.

FPAN juga menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Medan sebagai bentuk desakan agar segera dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur di Kecamatan Medan Petisah dan Kelurahan Petisah Tengah.

READ  Rapat Pansus DPRD P2K, Petugas Damkar Kota Medan Belum Miliki Sertifikasi K3 Kebakaran

“Kami akan menyurati langsung Wali Kota Medan agar segera mengambil langkah tegas. Jangan ada pembiaran terhadap aparatur yang tidak mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ini harus menjadi peringatan bagi seluruh camat, lurah, hingga kepala lingkungan di Kota Medan agar tidak bermain-main dengan amanah yang diberikan negara,” ujar Reza.

Menurut FPAN, penerapan sanksi yang tegas akan menjadi efek jera sekaligus mendorong seluruh aparatur pemerintah untuk meningkatkan disiplin, integritas, dan kualitas pelayanan publik.

READ  Sudah Lapor Mendagri Berobat Ke Luar Negeri, Rico Waas Tegaskan Tidak Gunakan Dana APBD

FPAN berharap Wali Kota Medan segera merespons surat tersebut dengan melakukan evaluasi menyeluruh serta mengambil langkah yang objektif sesuai ketentuan yang berlaku demi mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.(***)