RS Martha Friska Batasi Pasien Poliklinik, Layanan Mobile JKN Dipertanyakan

Medan100 Dilihat

Suara Pekerja – Akses pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS di Kota Medan kembali menjadi sorotan tajam. Muncul dugaan kuat adanya praktik pembatasan kuota pasien secara sepihak melalui aplikasi Mobile JKN di Rumah Sakit (RS) Martha Friska Multatuli. Praktik ini dinilai mencederai semangat digitalisasi kesehatan dan hak pasien dalam mendapatkan jaminan pengobatan yang adil.

​Kasus ini mencuat setelah seorang pasien bernama suwani, termasuk peserta Program Rujuk Balik (PRB), mengeluhkan minimnya kuota pendaftaran di poliklinik yang dibatasi hanya 14 orang per hari. Penolakan sistematis melalui aplikasi tersebut memicu hambatan akses bagi pasien kronis yang memerlukan penanganan rutin.

READ  Pembangunan Perumahan Royal Residence Medan Disoal, Dewan K3 Diminta Turun Tangan

“Di aplikasi hanya dibuka 14 orang sehari. Kami sebagai pasien PRB sangat dirugikan. Padahal kami diwajibkan pakai Mobile JKN,” ujar Suwani kepada awak media.

Keanehan semakin terlihat saat awak media mengonfirmasi langsung ke pihak rumah sakit. Humas RS Martha Friska Mutatuli menyebutkan bahwa pendaftaran melalui Mobile JKN memang hanya terlapor 14 orang pada hari tersebut.

Namun, saat diminta menunjukkan data sistem, seorang petugas perempuan memperlihatkan layar pendaftaran yang menunjukkan adanya pasien ke-15 yang baru terdaftar pada pukul 19.00 WIB, di luar jam pelayanan poliklinik. Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa sistem pendaftaran bersifat “buka-tutup” dan dapat berubah sewaktu-waktu.

READ  Bapenda Kota Medan Berhasil Tagih Rp10,7 M dari WP di 4 Kecamatan

Situasi ini memicu pertanyaan serius:
Apakah kuota pendaftaran benar-benar dibatasi?
Apakah sistem Mobile JKN bisa dimanipulasi?
Apakah ada perlakuan khusus terhadap pasien tertentu?

Dr. Yasmine selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah melakukan pembatasan layanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk pembatasan jumlah pasien poli melalui aplikasi Mobile JKN.

“Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apabila di lapangan ditemukan adanya kendala layanan maka peserta dapat menyampaikan nya kepada BPJS Kesehatan melalui kanal pengaduan yang tersedia seperti melalui petugas BPJS Satu, Mobile JKN, WA Pandawa di Nomor 0811 8 165 165 dan juga Kantor BPJS Kesehatan, ” Ujar Yasmine.

READ  Wakot: PUD Gelar Pasar Murah Keliling Guna Jaga Kestabilan Harga

Jika dugaan praktik pembatasan kuota ini terbukti benar, hal tersebut bukan sekadar kendala maladministratif, melainkan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dijamin oleh undang-undang. Kasus ini menuntut intervensi segera dari Ombudsman RI dan Dinas Kesehatan untuk melakukan audit sistem pendaftaran digital agar pelayanan kesehatan tidak menjadi komoditas yang “dimainkan” melalui celah teknologi.(cil) *