SUARA PEKERJA, Medan, – Persoalan pengelolaan sampah di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, SH, MH, menilai Pemerintah Kota Medan masih lamban dalam mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan sampah, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Menurut Lamsiang, lambannya pengambilan keputusan dari Pemko Medan berpotensi memperburuk kondisi lingkungan di kawasan tersebut. Ia menilai hingga saat ini belum terlihat langkah strategis yang jelas terkait sistem pengolahan sampah yang modern dan berkelanjutan.
“Persoalan sampah di Terjun Marelan akan semakin memburuk jika pemerintah kota terus lamban mengambil keputusan. Harus ada langkah cepat dan terukur,” kata Lamsiang, Kamis (2/4/2026)
Ia juga menyoroti rencana penerapan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik. Menurutnya, rencana tersebut harus disertai penjelasan yang transparan terkait metode yang digunakan, kapasitas pengolahan, serta keberlanjutan teknologi yang akan diterapkan.
“Harus jelas teknologinya dan secepatnya direalisasikan. Jangan hanya dibakar tanpa ada solusi terhadap residu yang dihasilkan. Selain itu, Pemko Medan juga harus menyediakan fasilitas tempat sampah yang memadai bagi masyarakat,” ujarnya.
Lamsiang juga mendorong Pemerintah Kota Medan untuk lebih terbuka terkait pengelolaan sampah, mulai dari jumlah tenaga kerja kebersihan, sistem pengangkutan, hingga besaran biaya operasional yang dikeluarkan.
“Pemko harus transparan kepada publik, mulai dari jumlah pekerja, sistem pengangkutan, sampai biaya operasional pengelolaan sampah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan instruksi terkait pengelolaan sampah yang melibatkan pihak ketiga, termasuk rencana pengembangan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
“Untuk persoalan sampah, sudah ada instruksi presiden. Pengelolaannya akan bekerja sama dengan pihak ketiga dan saat ini proses perizinannya sedang berjalan secara bertahap,” ujar Wong Chun Sen saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (2/4/2026).
Ia menambahkan, program tersebut nantinya akan diterapkan di berbagai daerah, termasuk Kota Medan, dengan tujuan mengolah sampah menjadi sumber energi listrik.
“Seluruh daerah akan dikelola melalui skema pendanaan tertentu, termasuk Medan, dengan menciptakan metode pengolahan sampah menjadi energi listrik,” katanya.
Di sisi lain, sistem pengelolaan sampah di TPA Terjun saat ini masih menuai kekhawatiran karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Metode open dumping yang masih digunakan berisiko menyebabkan pencemaran tanah, air tanah, dan udara. Rembesan dari tumpukan sampah dapat mengandung bahan kimia berbahaya yang meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber air di sekitar kawasan TPA.
Selain itu, proses pembusukan sampah juga menghasilkan gas berbahaya seperti metana, yang tidak hanya menimbulkan bau menyengat tetapi juga berkontribusi terhadap pemanasan global.
Dari sisi kesehatan, kondisi tersebut juga meningkatkan potensi penyebaran penyakit melalui vektor seperti lalat, tikus, dan serangga yang berkembang di area tumpukan sampah. Warga sekitar TPA berisiko mengalami berbagai gangguan kesehatan, mulai dari infeksi saluran pernapasan, penyakit kulit, hingga gangguan akibat paparan zat berbahaya.
Upaya konfirmasi kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, S.E., M.M. hingga saat ini belum membuahkan hasil. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (2/4/2026) belum mendapatkan tanggapan.
Sikap tersebut memunculkan kesan bahwa pemerintah kota belum memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait langkah konkret penanganan persoalan sampah di Kota Medan, khususnya di TPA Terjun Marelan yang kini menjadi sorotan berbagai pihak. (cil) *