Jaksa ‘Koboy’ Labusel Umbar Senjata Api, Ancam Bun*h Karyawan Gudang Amplas Ware House

News139 Dilihat

SUARA PEKERJA, Medan – Aksi ala-ala koboy dipertontonkan seorang oknum jaksa berinisial PMN. Dengan arogan, dia mengumbar pistol sembari menebar ancaman kepada karyawan di pergudangan Amplas Ware House, Minggu (15/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/3/2026) sekira pukul 17.55 WIB di area pergudangan Amplas Ware House.

Korbannya, Tri Ariyanta Ginting alias Tile. Ia telah melaporkan oknum jaksa yang disebut-sebut bertugas di Kejari Labusel itu ke Polda Sumatera Utara.

Kepada awak media, Tri Ariyanta Ginting bercerita, kejadian bermula saat seorang perempuan berinisial SRG alias Kidu datang ke lokasi gudang tempatnya bekerja.

READ  Waspada Gelombang 2.5 Meter Berpotensi di Perairan Sumut

Tanpa alasan yang jelas, Kidu langsung membuat keributan dengan marah-marah kepada para pekerja, termasuk supir, mekanik, dan petugas keamanan yang berada di lokasi.

Tidak hanya melontarkan emosi, SRG juga bertindak brutal dengan melempar gelas serta merusak sepeda motor yang terparkir di lokasi kejadian. Aksi tersebutpun sempat menimbulkan ketegangan di area gudang.

Situasi kemudian memanas ketika SRG menghubungi teman prianya berinisial EMN. SRG meminta EMN untuk datang ke lokasi sambil melontarkan kata-kata bernada provokatif.

Sekitar 10 hingga 15 menit kemudian, PMN tiba di lokasi dengan kondisi emosi tinggi. Tanpa banyak bicara, pria tersebut langsung mengamuk dan mengeluarkan senjata api dari dalam tasnya.

READ  Antisipasi Geng Motor, 120 Personel Patroli Presisi Polda Sumut Pantau Enam Penjuru Kota Medan

Lebih mengejutkan, senjata api tersebut kemudian diarahkan ke arah seorang petugas keamanan yang berada di lokasi. Dalam situasi mencekam tersebut, pelaku juga melontarkan ancaman serius dengan mengatakan akan membunuh korban.

“Mana si Tile? Telpon dia! Biar kumatikan dia!” ancam EMN sembari menodongkan senjata api ke arah petugas keamanan.

Merasa nyawanya terancam, petugas keamanan tersebut terpaksa berpura-pura menuruti perintah pelaku untuk meredakan situasi.

READ  Pemkab Langkat Apresiasi Kesuksesan Venue Sambo PON XXI

Beruntung, Tile pada saat itu tak berada di tempat, SRG dan ENM, meninggalkan lokasi.

Sementara Ari Ginting alias Tile yg mendengar di cari – cari Oleh SRG dan ENM, merasa jiwanya terancam, dan selanjutnya memutuskan untuk membuat lapiran ke Polda Sumatera Utara dengan di dampingi Penasehat Hukumnya Risnawati Nasution , SH, MH, CPM dengan Nomor :  STTLP/B/443/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Tile berharap, kedua pelaku, terutama ENM yang merupakan aparat penegak hukum, dapat diganjar dengan hukuman yang setimpal. (cil) *