DK3P Sumut Apresiasi dan Mendukung Pembentukan Divisi K3 yang Diinisiasi PP FSP KEP SPSI

Nasional154 Dilihat

MEDAN – Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi (DK3P) Sumatera Utara mengapresiasi dan mendukung penuh pembentukan Divisi K3 yang diinisiasi Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI).

Dukungan tersebut disampaikan Ketua DK3P Sumut TM Yusuf, Sabtu (8/3/2025). Menurutnya, dengan berdirinya divisi baru khusus KG (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), hak-hak para pekerja dapat lebih diperhatikan, baik oleh pemerintah maupun pengusaha.

“Dengan berdiri divisi baru khusus K3 di Indonesia yang diusung salah satu federasi buruh terbesar di Indonesia,
yaitu KEP (Kimia, Energi dan Pertambangan), dimana keanggotaannya mulai dari ujung barat sampai ujung timur Indonesia, akan semakin meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja,” ungkap pria yang juga dipercaya sebagai Ketua DPD K-SPSI Sumut ini.

Yusuf pun meyakini wacana yang diusung FSP KEP tersebut akan diakomodir oleh pemerintah, mengingat keanggotaan FSP KEP tersebar di setiap provinsi, sebut saja PT Unilever KEK Sei Mangk, PT INALUM, hingga PT Freeport yang ada di Papuanl.

“Kami di Sumatera Utara sangat mendukung dan bersedia mengirimkan utusan anggota buruh untuk mengikuti TOT (Training of Trainers), sehingga para pekerja mengerti aturan dan Undangundang Keselamatan Kerja,” sebut Yusuf.

READ  Tim JMS Kejati Kepri Sosialisasi Anti Narkoba-Bullying di SMAN-SMKN 2 Tanjungpinang

Pembentukan Divisi Baru

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) menggelar Pertemuan Konsolidasi K3 Jumat (7/3/2025).

Dalam diskusi tersebut, sejumlah agenda utama menjadi perhatian, antara lain:

1. Pembentukan Departemen K3

Sebagai tindak lanjut dari amanat MUNAS 2022, PP FSP KEP SPSI menilai perlunya peningkatan peran organisasi dalam isu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam upaya memperjuangkan kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja, direncanakan pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas strategi implementasi kebijakan K3 yang lebih efektif.

2. Profil Departemen K3

Departemen K3 PP FSP KEP SPSI memiliki pendekatan strategis dan khas dalam memperjuangkan K3 dibandingkan serikat pekerja lainnya.

Beberapa poin utama yang dibahas meliputi: Landasan hukum berdasarkan AD/ART Pasal 21 ayat 6, yang menegaskan upaya organisasi dalam meningkatkan kualitas kehidupan pekerjaan, Benchmarking penerapan K3 di Jepang, sebagai referensi dalam menciptakan sistem keselamatan kerja yang lebih optimal di Indonesia, Esensi perjuangan May Day yang juga menyoroti isu K3, termasuk dorongan untuk reduksi jam kerja guna meningkatkan kesejahteraan pekerja, Optimalisasi anggaran BPJS Ketenagakerjaan untuk program preventif dan promotif K3 dan Implementasi Permenaker No. 1 Tahun 2025, yang memungkinkan serikat pekerja melaporkan Penyakit Akibat Kerja (PAK), termasuk kasus kekerasan fisik dan pelecehan seksual di tempat kerja.

READ  Diduga Abai dan Lalai K3, DK3P Sumut Desak Poldasu Segel Bangunan Proyek di Jalan Cut Meutia Medan

3. K3 sebagai Isu Strategis dalam Hubungan Industrial

Dalam arahannya, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah menegaskan, K3 merupakan hak dasar pekerja yang harus menjadi prioritas dalam hubungan industrial.

Beberapa langkah strategis yang diusulkan antara lain:

– Pembentukan Divisi K3 sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap advokasi dan dispensasi bagi pekerja.

– Penguatan kerja sama dengan lembaga sertifikasi Ahli K3 guna meningkatkan kompetensi pekerja dalam bidang keselamatan kerja.

– Penyusunan program kerja jangka pendek Divisi K3 yang akan segera diimplementasikan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan bagi pekerja.

READ  Komitmen Lindungi Buru, Kapolri Kunjungi Pabrik Sepatu di Balaraja

4. Sinergi dengan LKS Tripartit untuk Penguatan K3

Sekretaris Umum PP FSP KEP SPSI, Afif Johan menyatakan, setiap perusahaan diharapkan memiliki minimal satu Ahli K3 Umum, guna memperkuat sistem advokasi K3 bagi pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan membuka ruang kerja sama dalam mendukung peningkatan produktivitas melalui implementasi K3 dan Divisi K3 PP FSP KEP SPSI akan berperan sebagai Trainer of Trainer (TOT) dalam pelatihan K3 bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Isu K3 menjadi agenda utama dalam LKS Tripartit, guna memperjuangkan kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja di tingkat nasional.

Sebagai penutup, acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama yang dihadiri oleh para pengurus dan anggota serikat pekerja. Momen ini menjadi ajang mempererat solidaritas dan kebersamaan dalam organisasi serta memperkuat komitmen dalam memperjuangkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai hak fundamental pekerja.

PP FSP KEP SPSI berharap, program-program K3 yang telah dirancang dapat segera direalisasikan, demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan sejahtera bagi seluruh pekerja di Indonesia.(js)