Prahara Korupsi di Sumut: KAMAK Desak Kejati Usut Tuntas Skandal Anggaran di Sekretariat DPRD

Sumut85 Dilihat

SUARA PEKERJA, MEDAN – Citra Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali berada di titik nadir. Di tengah semangat perbaikan birokrasi dan efisiensi anggaran yang diusung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Sumatera Utara justru kembali diguncang isu praktik lancung yang melibatkan pejabat penyelenggara negara.

​Menyusul rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juni 2025 lalu yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) melontarkan desakan keras agar aparat penegak hukum melakukan “pembersihan” total di tubuh Sekretariat DPRD Sumatera Utara.

Dugaan Mark-up dan Proyek Fiktif: Dari Laptop hingga Renovasi Rumah Dinas

​Dalam pernyataan sikapnya, KAMAK membeberkan indikasi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024/2025. Tidak tanggung-tanggung, sederet proyek fisik dan pengadaan barang di lingkungan Sekretariat Dewan diduga menjadi ajang bancakan yang merugikan keuangan negara.

READ  Kembali digelar MedanXBeauty 2024, Ada Ratusan Brand Kecantikan

​”Kami menemukan adanya diskrepansi serius antara anggaran yang dikucurkan dengan kualitas pekerjaan di lapangan. Banyak hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, bahkan langsung mengalami kerusakan sesaat setelah dinyatakan selesai,” tegas perwakilan KAMAK dalam keterangannya.

​Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah sejumlah item anggaran di Sekretariat DPRD Sumut yang kini berada di bawah sorotan tajam:

Jenis Pengadaan/Pekerjaan & Nilai Anggaran

– Pengadaan 110 Unit Laptop : Rp2.033.570.000,-

– Belanja Modal Mebel : Rp1.919.970.000,-

– Meja Rapat Lipat (200 Unit) : Rp1.400.000.000,-

– Renovasi Rumah Dinas Ketua DPRD : Rp1.239.100.000,-

READ  BPBD Tapsel dampingi reses Ketua Komisi VIII dan Kemensos

– Pemeliharaan AC : Rp702.000.000,-

– Sewa Billboard (20 Titik) – Rp700.000.000,-

– Pemeliharaan Lift & Elevator : ± Rp560.000.000,- (Total)

Selain daftar di atas, sorotan juga tertuju pada pengadaan iPad mewah, rehabilitasi kamar mandi gedung paripurna, hingga dugaan manipulasi biaya perjalanan dinas yang selama ini dianggap sebagai “lubang hitam” anggaran.

Tuntutan Pencopotan Sekwan

​Atas temuan tersebut, KAMAK secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Sekretaris DPRD Sumut, Zulkifli, S.IP, MM, beserta pihak rekanan yang terlibat. KAMAK menilai, jabatan Sekwan sebagai kuasa pengguna anggaran harus bertanggung jawab penuh atas dugaan kebocoran ini.

​”Kami meminta Penjabat Gubernur Sumatera Utara untuk segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Sekretaris DPRD Sumut. Ini penting untuk menjaga integritas institusi dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi,” lanjut pernyataan tersebut.

READ  USU Dorong Internasionalisasi Mahasiswa Melalui IISMA

Korupsi yang Seakan Menjadi Budaya

​Fakta persidangan pasca-OTT KPK Juni lalu seolah mengonfirmasi bahwa korupsi di Sumatera Utara telah berlangsung lama dan sistematis. Publik kini menanti, apakah Kejaksaan Tinggi Sumut berani menyentuh lini-lini yang selama ini “kebal hukum” di lingkungan legislatif, ataukah korupsi akan tetap menjadi momok yang dianggap lumrah di tanah Sumatera Utara.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Sumatera Utara belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan dan rincian anggaran yang dipersoalkan oleh KAMAK.(cil) *