Tangguhkan Kasus Tersangka Penggelapan Rp1 Miliar, Kapolda Sumut Diminta Evaluasi Kasat Reskrim Polres Samosir

Sumut107 Dilihat

SUARA PEKERJA, SAMOSIR – Penanganan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Hotel Toledo, Tuktuk Siadong, kini memicu kritik terhadap kinerja Polres Samosir. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, diminta untuk mengevaluasi posisi Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, menyusul keputusan penangguhan penahanan dua tersangka utama: Tio Dohar Lumban Tobing dan Dinar Batubara.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam penggelapan uang perusahaan senilai Rp1 miliar pada tahun 2022. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 November 2025, pihak kepolisian memilih untuk tidak menahan keduanya dengan alasan kemanusiaan, yakni faktor usia dan kondisi kesehatan.

READ  Tegakkan Hukum‼️Kapolri Meminta Kapolda Sumut Segera Selesaikan Perkara Mantan Wartawan Senior Harian Kompas

Pengacara pelapor, Dr. (C) Daulat Sihombing, SH, menilai alasan kepolisian yang menyebut tersangka sudah lanjut usia dan sakit-sakit sehingga tidak ditahan adalah alasan yang mengada-ada.

“Lucunya, tersangka disebut sakit-sakit. Padahal dalam daftar pasien, belum pernah diperiksa di RSUD Pangururan. Dan tersangka kuat mondar-mandir Medan-Tuktuk sejauh 160 kilometer,” tegas Daulat, Jumat (13/2/2026).

Kekhawatiran utama pihak pelapor adalah potensi para tersangka mengulangi perbuatannya. Hingga saat ini, kedua tersangka dilaporkan masih aktif mengelola keuangan PT Hotel Toledo. Bahkan, muncul dugaan adanya upaya penyingkiran terhadap pemegang saham lain, Drs. Maruli Tobing, yang merupakan mantan wartawan Kompas sekaligus pihak yang melaporkan kasus ini.

READ  Polda Sumut di Minta Ungkap Keterlibatan Sekda Padang Sidempuan Atas Dugaan Korupsi Anggaran Pengakatatan Honorer

Daulat Sihombing menyayangkan sikap Polres Samosir yang terkesan membiarkan tersangka bebas selama tiga bulan terakhir tanpa melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Samosir. Hal ini dianggap melukai rasa keadilan kliennya yang sudah berjuang sejak lama.

“Kami mohon Bapak Kapolda memberi atensi atas perkara ini, karena klien kami sudah lebih dari tiga tahun memperjuangkan keadilan di Polres Samosir. Polisi seharusnya menjadi penegak hukum yang berpihak pada keadilan, bukan malah membiarkan tersangka bebas berkeliaran tanpa kepastian hukum,” pungkas Daulat.

READ  Kadisnaker Sumut Terima Audiensi Pengurus KSPSI AGN Sumatera Utara, Jalin Sinergi Selamatkan PMI

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, menunggu ketegasan dari pimpinan tertinggi kepolisian di Sumatera Utara untuk memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.(bj)*