Logo Kemenkeu–BI Dicatut, Kuasa Hukum Korban Desak Aktor Intelektual Dibongkar

Hukum169 Dilihat

SUARA PEKERJA, Medan — Kasus investasi bodong bermodus pencairan dana fantastis yang mencatut logo Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Bank Indonesia terus bergulir. Puluhan korban disebut mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Kuasa hukum korban, Rahul Sing SH MH, menegaskan praktik tersebut tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

“Ini sangat tidak pantas dan tidak bisa ditoleransi. Modusnya terstruktur, menggunakan dokumen dan simbol negara untuk meyakinkan masyarakat. Korban bukan satu orang, tetapi puluhan, dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah,” tegasnya.

READ  Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Penataan Situs Benteng Putri Hijau Ditahan Kejati Sumut

Rahul juga mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum. Ia memuji respons sigap Kapolrestabes Medan, kombes pol. Dr. Jean Calvin Simanjuntak, serta jajaran Polsek Medan Timur yang dipimpin kompol Agus Butar-Butar dalam menindaklanjuti laporan korban.

“Kami mengapresiasi kerja cepat Kapolrestabes Medan dan Polsek Medan Timur yang langsung merespons pengaduan kami. Mengingat jumlah tersangka bukan satu orang, melainkan banyak, penanganan cepat ini sangat penting,” ujarnya.

READ  Amsal Sitepu Bebas Sementara! DPR RI Kirim Surat, Hakim Langsung Kabulkan

Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan

Rahul Sing SH MH menekankan proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada pelaku yang telah diamankan. Ia mendesak penyidik membongkar kemungkinan adanya aktor intelektual atau jaringan yang lebih besar di balik skema ini.

“Ini harus dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Dan jangan berhenti di mereka saja. Jika ada pihak lain yang terlibat atau menjadi otak dari skema ini, harus diungkap sampai tuntas,” tegasnya.

READ  Security Pergudangan di Medan Laporkan Oknum Jaksa ‘Koboy’ ke Polda Sumut, Diduga Todong Senjata Api

Saat ini, penyidik Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pencatutan simbol negara untuk menipu masyarakat merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi resmi.(rz) *