Belanja Susu, Gula dan Teh Rp2,5 Miliar, Aktivis Tantang APH Usut Dinsos Medan

Medan146 Dilihat

SUARA PEKERJA, MEDAN – Aktivis dan penggiat antikorupsi kota Medan mempertanyakan kenaikan signifikan anggaran belanja Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan pada Tahun Anggaran 2026, khususnya pada pos belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat saat bulan ramadhan.

Berdasarkan dokumen anggaran, pos tersebut mencapai Rp2,5 miliar, meningkat sekitar Rp500 juta dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp2 miliar. Kenaikan ini dinilai tidak wajar dan memicu kecurigaan publik, terutama di tengah kondisi sosial masyarakat yang masih membutuhkan alokasi anggaran untuk sektor yang lebih mendesak.

Penggiat antikorupsi Zulhamdani Napitupulu menegaskan lonjakan anggaran belanja teh, gula dan susu tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.

READ  Fantastis!! Dinsos Medan Anggarkan Rp2,5 Miliar Lebih untuk Belanja Susu, Gula, dan Teh Tahun 2026, Naik Rp500 Juta

“Dengan kondisi sosial masyarakat saat ini, seharusnya anggaran difokuskan pada program yang benar-benar menyentuh kebutuhan dasar warga, bukan justru membengkak pada belanja barang yang rawan disalahgunakan,” kata Zulhamdani kepada media, Sabtu (28/2/2026).

Untuk Tahun Anggaran 2026, Dinsos Kota Medan diketahui menganggarkan belanja kebutuhan khusus Ramadan berupa gula, bubuk teh, dan susu kental manis yang akan dibagikan kepada masjid dan mushola di Kota Medan.

Namun, lonjakan anggaran tersebut dinilai janggal karena program serupa telah rutin dilaksanakan setiap tahun. Bahkan, pada tahun 2025, program ini sempat menuai sorotan tajam dari sejumlah aktivis antikorupsi karena penggunaan anggaran mencapai Rp2 miliar.

READ  Komisi IV Minta Dinas PKPCKTR Medan Segera Hentikan Pembangunan Pembangunan di Lahan Eks Gedung Hotel Garuda Plaza

Berdasarkan penelusuran pada laman e-katalog tahun 2025, penyedia barang tercatat atas nama CV Dua Putri. Namun hasil penelusuran di lapangan menunjukkan perusahaan tersebut tidak menyediakan seluruh jenis barang yang dibutuhkan oleh Dinsos Medan.

“Perusahaan itu tidak menjual teh celup dan susu krimer kental manis, hanya gula pasir dan bubuk teh kawat,” ungkap Andi Nasution.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait proses pengadaan. Bagaimana mungkin Dinsos Medan melakukan pembelian barang yang tidak tersedia di perusahaan penyedia? Selain itu, bagaimana proses penentuan harga dilakukan jika barang yang dibutuhkan tidak seluruhnya dijual oleh penyedia tersebut?

READ  Kepala Bapenda Medan: Podomoro Belum Pernah Setor BPHTB ke Kas Daerah

“Jika pola kegiatannya sama setiap tahun, tetapi anggarannya terus naik, maka wajar jika publik bertanya: apa dasar kenaikannya dan siapa yang diuntungkan?” tegas Andi.

Para aktivis antikorupsi mendesak agar seluruh proses pengadaan, mulai dari perencanaan kebutuhan, penentuan harga satuan, hingga distribusi bantuan kepada masyarakat, dibuka secara transparan.

Mereka juga meminta Wali Kota Medan serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Medan guna mencegah potensi praktik mark-up dan penyalahgunaan anggaran.(cil)*