1,2 Ton Sisik Trenggiling Raib dari Gudang Polisi Di Asahan, Vonis Ringan Aparat Tuai Sorotan

Hukum22 Dilihat

Suara Pekerja-Kasus hilangnya 1,2 ton sisik trenggiling dari gudang barang bukti milik kepolisian kembali menuai sorotan tajam publik. Perkara yang menyeret oknum aparat penegak hukum itu dinilai menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan perdagangan satwa liar di Indonesia.

 

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran, terungkap bahwa barang bukti satwa dilindungi tersebut diduga dicuri dari gudang milik Polres Asahan lalu diperjualbelikan secara ilegal oleh sejumlah pelaku, termasuk oknum aparat.

 

Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus itu bermula pada Oktober 2024. Seorang oknum polisi berinisial Aipda Alfi Hariadi Siregar diduga meminta bantuan dua anggota TNI untuk memindahkan sisik trenggiling dari gudang barang bukti kepolisian. Sedikitnya 25 karung sisik trenggiling disebut dipindahkan menggunakan mobil pikap dan disimpan di sebuah kios sebelum dikirim kepada pembeli di Aceh melalui jasa ekspedisi.

READ  Lapor Pak Kapolres !! Dekat Dengan Polsek, Eks King Garden di Kota Berastagi Kembali Jadi Arena Jvdi Beromset Jutaan Perhari

 

Fakta persidangan semakin mengejutkan ketika dua anggota TNI yang dihadirkan sebagai saksi mengaku ikut membantu proses pemindahan barang bukti tersebut. Mereka bahkan menyebut kondisi gudang saat itu dalam keadaan terbuka sehingga memudahkan pengangkutan karung-karung sisik trenggiling keluar dari area penyimpanan barang bukti.

 

Sorotan publik kembali menguat setelah putusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara pada Maret 2026 diketahui memangkas hukuman terhadap terdakwa utama. Vonis Aipda Alfi Hariadi Siregar diturunkan menjadi tujuh tahun penjara dari putusan sebelumnya sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kisaran. Sementara dua anggota TNI yang terlibat hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

READ  Pelaku Narkoba Ditembak, Sabu 10 Kg dan 106 Ekstasi Happy Water Diamankan

 

Putusan tersebut memicu kritik keras dari pegiat konservasi dan pemerhati lingkungan. Mereka menilai hukuman itu belum mencerminkan keseriusan negara dalam memerangi perdagangan satwa liar, terlebih perkara ini melibatkan aparat yang seharusnya menjaga barang bukti dan menegakkan hukum.

 

“Ini bukan sekadar pencurian biasa. Barang bukti negara yang seharusnya diamankan justru diduga diperjualbelikan oleh aparat sendiri. Kejahatan seperti ini seharusnya menjadi faktor pemberat hukuman,” ujar salah satu pegiat konservasi.

 

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan gudang barang bukti di institusi penegak hukum. Lemahnya sistem pengamanan dinilai membuka celah penyalahgunaan barang bukti bernilai tinggi, terutama yang berkaitan dengan perdagangan satwa dilindungi.

READ  Kejati Sumut Periksa “Jaksa Koboi” Terkait Aksi di Pergudangan Amplas

 

Trenggiling sendiri merupakan salah satu mamalia paling terancam di dunia. Satwa ini dilindungi undang-undang karena populasinya terus menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Sisiknya kerap diburu untuk dipasarkan ke jaringan perdagangan internasional karena dipercaya memiliki khasiat pengobatan tradisional, meski belum terbukti secara ilmiah.

 

Kasus raibnya 1,2 ton sisik trenggiling dari gudang polisi kini menjadi simbol ironi penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Di tengah gencarnya kampanye perlindungan satwa langka, publik justru disuguhi fakta bahwa barang bukti hasil kejahatan konservasi diduga dapat keluar dari gudang aparat dan kembali masuk ke rantai perdagangan gelap.(Rz)