SUARA PEKERJA, Medan — Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) mendesak Kapolri melalui jajaran Polda Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Fedriansyah Lubis selaku vendor penyedia tenaga pengamanan PT BWG di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut). Desakan tersebut muncul menyusul insiden pengamanan aksi demonstrasi yang menurut keterangan peserta aksi mengakibatkan seorang aktivis perempuan mengalami luka hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Ketua AWAS, Rahmadsyah, menilai dugaan tindakan represif dalam pengamanan aksi tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran prosedur, standar pengamanan, atau ketentuan yang berlaku, maka pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai aturan.
“AWAS meminta jajaran Polda Sumut, khususnya Dirbinmas, memeriksa secara serius vendor dan personel pengamanan yang terlibat. Jangan sampai perempuan buruh yang menyampaikan aspirasi justru menjadi korban tindakan berlebihan ketika menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat,” tegas Rahmadsyah, Minggu (20/9/2026).
AWAS juga meminta Direktorat Binmas Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap legalitas, kompetensi, sertifikasi, serta standar operasional badan usaha jasa pengamanan yang menempatkan personel di Disdik Sumut. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh personel yang bertugas memiliki kualifikasi dan bekerja sesuai ketentuan, termasuk ketika menghadapi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Rahmadsyah mengatakan, berdasarkan investigasi internal AWAS, terdapat dugaan pelanggaran prosedur pengamanan dalam insiden tersebut. AWAS menyoroti dugaan penggunaan tindakan fisik terhadap peserta aksi perempuan yang disebut berujung pada korban terjatuh, mengalami benturan, dan kemudian mendapatkan perawatan medis. Karena itu, AWAS meminta seluruh rekaman video, keterangan saksi, identitas personel yang bertugas, serta dokumen penugasan diperiksa secara objektif untuk mengetahui rangkaian kejadian secara utuh.
“Kalau benar ada pelanggaran SOP atau tindakan yang tidak proporsional, jangan berhenti pada pemeriksaan personelnya saja. Vendor yang bertanggung jawab terhadap penempatan dan pembinaan personel juga harus diperiksa. Kami meminta Polri tidak memberikan ruang bagi perusahaan pengamanan yang terbukti melanggar ketentuan untuk mengulangi kejadian serupa,” ujarnya.
AWAS juga menyoroti sejumlah informasi yang beredar mengenai Fedriansyah Lubis dan meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi secara objektif. Termasuk informasi mengenai dugaan kedekatan dengan sejumlah pihak serta kabar mengenai tempat latihan satpam yang disebut pernah mendapat pemeriksaan aparat penegak hukum. AWAS menegaskan informasi tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu dan tidak boleh dijadikan kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.
AWAS menyatakan telah berupaya meminta klarifikasi kepada Fedriansyah Lubis melalui pesan WhatsApp terkait tudingan dan insiden tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, menurut AWAS, belum ada tanggapan yang diterima. Karena itu, AWAS membuka ruang bagi Fedriansyah Lubis maupun PT BWG untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan versi mereka secara terbuka.
AWAS meminta Kapolri dan Polda Sumut memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. Jika pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran, AWAS meminta sanksi diberikan sesuai ketentuan, termasuk terhadap perusahaan atau vendor apabila terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian sanksi administratif maupun pencabutan izin. Sebaliknya, jika tudingan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi penghakiman sepihak.
“Ini bukan sekadar persoalan satu orang aktivis atau satu perusahaan pengamanan. Ini menyangkut bagaimana hak masyarakat menyampaikan pendapat dijamin dan bagaimana petugas keamanan menjalankan tugasnya secara profesional. Jangan sampai seragam keamanan justru menjadi alasan untuk bertindak di luar batas kewenangan,” pungkas Rahmadsyah.(*)
