Proyek Jalan Sunggal Diduga Abaikan K3, Pekerja Aspal Pakai Sandal, M. RASYID: Jangan Tunggu Buruh Celaka Baru BERTINDAK!

Deli Serdang58 Dilihat

SUARA PEKERJA, DELI SERDANG — Dugaan pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali mencuat dalam proyek pemeliharaan ruas Jalan Sp. Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Aktivitas pengaspalan hotmix yang berlangsung pada malam hari terpantau diduga tidak menerapkan standar perlindungan pekerja secara optimal. Sejumlah pekerja disebut terlihat tidak menggunakan helm maupun sepatu safety, bahkan terdapat pekerja yang berada di area pekerjaan dengan menggunakan sandal.

Kondisi tersebut langsung menuai kecaman keras dari Ketua Persatuan Buruh Peduli K3, M. Rasyid Nasution. Ia menegaskan bahwa keselamatan buruh tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas proyek. Apalagi pekerjaan hotmix memiliki potensi bahaya karena melibatkan material aspal bersuhu tinggi serta aktivitas alat berat dan kendaraan yang berlangsung di sekitar lokasi pekerjaan.

“Saya mengecam keras kalau benar kondisi seperti ini terjadi di lapangan. Jangan hanya APD-nya ada di gudang atau di mobil, tetapi ketika pekerjaan berlangsung justru pekerja tidak menggunakannya. K3 itu bukan pajangan dan bukan formalitas untuk memenuhi administrasi proyek. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama,” tegas Rasyid saat dihubungi melalui pesan whatsapp, pada Senin (28/9/2026).

READ  Diduga Abaikan K3, Pekerja Tewas Tersetrum di Percut Sei Tuan — Ketua PRABU: Disnaker Sumut Jangan Tutup Mata

Rasyid juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek. Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Indah Perkasa dalam kegiatan pemeliharaan ruas jalan Kecamatan Sunggal dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026.

Ia meminta Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang tidak hanya mengawasi hasil fisik pekerjaan, tetapi juga memastikan pelaksana memenuhi seluruh kewajiban K3 selama pekerjaan berlangsung.

“Kalau pengawas datang hanya melihat aspal sudah terhampar, tetapi tidak melihat buruh bekerja tanpa APD, lalu apa fungsi pengawasannya?” ujarnya.

Tidak hanya K3, Rasyid juga meminta dugaan persoalan kualitas dan ketebalan aspal diperiksa secara teknis. Ia menegaskan bahwa dugaan aspal terlalu tipis atau tidak sesuai spesifikasi tidak boleh diputuskan hanya berdasarkan kasatmata. Pemerintah daerah perlu melakukan pengukuran dan pemeriksaan teknis terhadap pekerjaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan kontrak dan spesifikasi yang ditetapkan.

READ  Ketua DPD KSPSI AGN Sumut Buka Rapat Pembentukan PUK NIBA Pantai Labu, Soroti Perlindungan Petani, Nelayan dan Peternak

“Kalau masyarakat melihat ada dugaan ketebalan aspal yang tidak sesuai, jangan dijawab dengan asumsi. Silakan lakukan pengukuran dan pengujian. Kalau sesuai, tunjukkan bahwa sesuai. Kalau tidak sesuai, harus ada tindakan. Ini uang rakyat, sehingga pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rasyid.

Lebih lanjut, Rasyid mendesak Kasi K3/Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap penerapan K3 dalam proyek tersebut.

Ia juga meminta Kadis SDABMBK Kabupaten Deli Serdang, Suparno, memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengawasan proyek, termasuk memastikan apakah pelaksana telah memenuhi seluruh kewajiban keselamatan kerja.

“Kami meminta pemeriksaan dilakukan segera. Jangan menunggu sampai ada pekerja yang mengalami luka bakar, kecelakaan, atau bahkan kehilangan nyawa baru semua pihak sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Secara hukum, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja masih berstatus berlaku. UU tersebut antara lain mewajibkan pengurus menyediakan secara cuma-cuma alat perlindungan diri yang diwajibkan bagi tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya. Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 menyatakan bahwa peraturan pelaksana dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran ketentuan keselamatan kerja berupa hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000, dan Pasal 15 ayat (3) menyebut tindak pidana tersebut sebagai pelanggaran.

READ  HARI Sumut Desak Bupati Deliserdang Evaluasi Total Dugaan Permasalahan Infrastruktur dan Tata Kelola Anggaran

“Artinya, aturan K3 bukan sekadar imbauan. Ada kewajiban hukum yang harus dipatuhi. Kami meminta seluruh pihak tidak menganggap remeh persoalan ini. Kalau memang ditemukan pelanggaran, kami mendorong agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kadis SDABMBK Kabupaten Deli Serdang Suparno terkait dugaan pengabaian K3 maupun dugaan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan tersebut.

Persatuan Buruh Peduli K3 menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, serta tidak berhenti pada teguran administratif apabila ditemukan pelanggaran.(*)