KSPSI AGN SUMUT Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Gerindra Janji Kawal Aspirasi

Sumut53 Dilihat

SUARA PEKERJA, Medan – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (6/10/2026).

Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tengah dirancang DPR RI. Mereka meminta agar proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan tidak memuat pasal-pasal yang dinilai dapat merugikan hak pekerja.

“Kami jangan dijerat dengan undang-undang yang tidak jelas dan siluman. Kami tidak mau jam kerja 45 jam, kami mau upah yang layak,” tegas Yusuf , pimpinan aksi, di hadapan Ketua Komisi E DPRD Sumut, HM Subandi.

READ  Dipecat Sepihak! Dua Pekerja Wilmar Tuntut Keadilan, Minta KSPSI AGN Sumut Beri Pendampingan

Menanggapi tuntutan tersebut, Subandi memastikan aspirasi massa akan disampaikan dan direkomendasikan kepada DPR RI agar menjadi perhatian dalam proses pembahasan.

Namun, massa aksi meminta agar Subandi tidak hanya menyampaikan aspirasi secara tertulis, tetapi juga berkomunikasi langsung dengan pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Subandi kemudian memilih menghubungi Sekretaris Gerindra Sumut yang juga anggota Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, yang juga di hubungi melalui sambungan telepon selular menegaskan dirinya bersama Fraksi Gerindra akan berupaya mengawal tuntutan buruh Sumatera Utara.

READ  May Day "Agak Laen" di Medan, KSPSI AGN Sumut Jalan Santai Hingga Donor Darah Bareng TNI-Polri

Sebagai putra daerah Sumatera Utara, Sugiat menyatakan akan melakukan upaya maksimal dalam memperjuangkan aspirasi yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja.

Adapun tuntutan yang disampaikan buruh dalam aksi tersebut antara lain:

  1. Mengawal proses pembahasan hingga pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan agar memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja/buruh.
  2. Meminta seluruh proses pembentukan Undang-Undang dilakukan secara terbuka dan transparan serta melibatkan aspirasi serikat pekerja/buruh.
  3. Meminta agar tidak terdapat pasal atau ketentuan yang tidak dibahas secara terbuka dan berpotensi merugikan hak pekerja/buruh.
  4. Memastikan substansi Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap hak pekerja, termasuk aspek pengupahan, hubungan kerja, outsourcing, pesangon, jaminan sosial, pengawasan ketenagakerjaan, serta perlindungan pekerja lainnya.
  5. Menyampaikan aspirasi dan tuntutan pekerja/buruh Sumatera Utara kepada lembaga legislatif dan pemerintah.
  6. Menghapus aturan 45 jam kerja dalam sepekan dengan gaji pokok tetap mengikuti upah minimum.
  7. Meminta kenaikan upah dua kali dalam setahun.(*)