KSPSI AGN Sumut Kepung DPRD Sumut, T. M. Yusuf: “Jangan Semena-mena, Jangan Ada Pasal Siluman!”

Medan43 Dilihat

SUARA PEKERJA, MEDAN — 3000 buruh yang tergabung dalam KSPSI AGN Sumatera Utara mengepung Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (6/10/2026). Aksi Ini merupakan instruksi dari Presiden KSPSI AGN untuk melakukan aksi serentak jajaran KSPSI AGN di seluruh Indonesia.

Mereka mendesak agar pembahasan hingga pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka dan tidak disusupi pasal-pasal yang tidak pernah dibahas bersama pekerja.

Aksi yang dipimpin langsung Ketua KSPSI AGN Sumut, T. M. Yusuf, tersebut menjadi bentuk penolakan buruh terhadap setiap ketentuan yang dinilai berpotensi mengurangi atau merugikan hak-hak pekerja.

Di hadapan pimpinan DPRD Sumut, Yusuf menegaskan buruh tidak ingin kembali dihadapkan pada aturan yang dibuat tanpa keterbukaan dan partisipasi pekerja

READ  Dasco Terima Presiden KSPSI Andi Gani Bahas RUU Ketenagakerjaan-PPRT

“Jangan pernah semena-mena terhadap buruh. Kami ini bagian dari rakyat Indonesia yang harus diperjuangkan. Jangan sampai ada pasal-pasal siluman yang tiba-tiba dimasukkan ke dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas Yusuf.

Yusuf juga menolak rencana penerapan ketentuan jam kerja 45 jam dalam sepekan serta meminta agar kebijakan pengupahan tetap menjamin kehidupan layak bagi pekerja.

Menurutnya, pembentukan regulasi ketenagakerjaan harus melibatkan serikat pekerja secara nyata, bukan sekadar menerima aspirasi setelah seluruh substansi aturan selesai dirumuskan.

Massa meminta DPRD Sumut mengawal aspirasi tersebut sampai ke DPR RI. Mereka juga mendesak agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan transparan dan memastikan tidak ada satu pun pasal yang merugikan pekerja dimasukkan tanpa pembahasan terbuka.

READ  Dua Pekerja Wilmar Dipecat Sepihak, KSPSI AGN Surati Kadisnaker Sumut

Ketua Komisi E DPRD Sumut, HM Subandi, menerima aspirasi buruh dan menyatakan akan meneruskannya kepada DPR RI. Subandi kemudian menghubungi Sekretaris Gerindra Sumut sekaligus anggota Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso.

Dalam komunikasi tersebut, Sugiat menyatakan dirinya bersama Fraksi Gerindra akan berupaya mengawal aspirasi buruh Sumatera Utara dalam proses pembahasan regulasi ketenagakerjaan di tingkat pusat.

” Kita dari Fraksi Gerindra akan Kawal RUU ini hingga Sah, hari ini bang Andi Gani juga hadir di sidang MPR RI, ” ucap Sugiat.

READ  Ketua KSPSI AGN Sumut Geram‼️Wali Kota Medan Rico Waas 'Tutup Mata' Terkait Kematian Pekerja Proyek Islamic Center

Selain menolak pasal yang tidak transparan, KSPSI AGN Sumut mendesak agar regulasi ketenagakerjaan memberikan perlindungan kuat terhadap hak pekerja, termasuk pengupahan, hubungan kerja, outsourcing, pesangon, jaminan sosial, serta pengawasan ketenagakerjaan.

Buruh juga menuntut penghapusan aturan 45 jam kerja dalam sepekan dan meminta adanya kenaikan upah dua kali dalam setahun.

Aksi tersebut menjadi penegasan KSPSI AGN Sumut bahwa setiap kebijakan ketenagakerjaan yang menyangkut kehidupan buruh harus dibahas secara terbuka dan melibatkan suara pekerja secara langsung.(cil)*