KSPSI AGN SUMUT Geruduk PT Alumex, Pekerja Luka Bakar Malah Dibebani Kasbon 2 Juta

Medan70 Dilihat

SUARA PEKERJA, Medan — KSPSI AGN Sumatera Utara kembali menggelar aksi damai. Kali ini, massa mendatangi PT Alumex di Jalan Marendal, Patumbak, Medan, Rabu (21/10/2026), menyusul insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan seorang pekerja bernama Fahmi mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya. Saat ini, Fahmi dilaporkan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Sembiring, Medan.

Koordinator aksi, Reza Nasution, dalam orasinya mengecam dugaan kelalaian perusahaan dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Ini bukan persoalan sepele. Ada pekerja yang mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya. Kami mempertanyakan bagaimana penerapan K3 di perusahaan ini. Keselamatan pekerja itu kewajiban, bukan pilihan!” tegas Reza.

READ  Nasib P3K Paruh Waktu di Sumut Terkatung-katung, Hingga 5 Februari 2026 Gaji Tak Jelas, Keluarga Ikut Menjerit

Kemarahan massa semakin memuncak setelah muncul persoalan uang Rp2 juta yang disebut diberikan kepada Fahmi. Menurut keterangan KSPSI AGN Sumut, uang tersebut justru diklaim perusahaan sebagai kasbon atau pinjaman, bukan santunan.

“Alih-alih memberikan santunan sebesar 2 juta kepada Fahmi, ternyata pihak perusahaan mengklaim itu sebagai kasbon atau pinjaman. Kan sudah gawat ini perusahaan, itu namanya perbuatan zalim!” ujar Reza.

Ketegangan meningkat ketika perwakilan perusahaan mengundang massa untuk berdialog di dalam kantor. Namun, menurut peserta aksi, dialog tersebut justru diwarnai makian dan tudingan bahwa KSPSI AGN Sumut telah memutarbalikkan fakta.

READ  HUT TNI ke-81, Sat Intelkam Polrestabes Medan Perkuat Sinergi dengan TNI

“Kelen bilang kami memutarbalikkan fakta? Udah jelas kelen yang nggak patuh K3! Kelen kasih uang 2 juta sebagai kasbon, bukan santunan. Udah sakit pekerja di sana karena terbakar, malah kelen bebankan lagi dia utang 2 juta!” protes salah seorang peserta aksi.

Situasi sempat memanas akibat adu argumen tersebut. Massa menilai perusahaan seharusnya memberikan penjelasan terbuka, bukan justru melontarkan tudingan kepada pihak yang menyuarakan nasib korban.

KSPSI AGN Sumut mendesak agar insiden tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk penerapan K3 dan pemenuhan hak Fahmi sebagai pekerja. Regulasi yang relevan antara lain UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.

READ  Ketua KSPSI AGN Sumut Hadiri HUT SPSI Ke - 53 Bersama Kapolri: Komitmen Membawa Aspirasi Pekerja Sumatera Utara ke Level Nasional

Atas persoalan ini, KSPSI AGN Sumut menyatakan akan menggelar aksi lanjutan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Gubernur Sumatera Utara sebagai penanggung jawab K3, untuk mendesak pengawasan serta pemeriksaan terhadap PT Alumex.

“Jangan sampai ada korban lagi baru semua pihak sibuk bertindak. Kami ingin persoalan ini diusut, hak Fahmi diperhatikan, dan penerapan K3 benar-benar diperiksa. Keselamatan pekerja tidak boleh dianggap remeh,” pungkas Reza.

Hingga berita ini disusun, PT Alumex belum mengeluarkan tanggapan resmi apapun dari kejadian tersebut. (cil)*