DPN dan ORI Desak Kejari Medan–Kejatisu Usut Tuntas Alexander Sinulingga

Hukum60 Dilihat

SUARA PEKERJA, MEDAN – Dewan Peduli Negeri (DPN) bersama Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap sejumlah persoalan anggaran dan proyek yang berkaitan dengan Alexander Sinulingga, baik saat menjabat Kadis Perkim CKTR Kota Medan maupun setelah menjabat Kadis Pendidikan Sumut. Alexander sendiri resmi dilantik sebagai Kadisdik Sumut pada 24 Maret 2025.

Sorotan pertama berkaitan dengan Rusunawa Kayu Putih dan Seruwai. Alexander telah diperiksa Kejari Belawan pada November 2025 terkait dugaan korupsi pembangunan Rusunawa tersebut. Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus menyatakan pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyelidikan. Pemberitaan juga mengaitkan perkara itu dengan temuan BPK RI Perwakilan Sumut sebesar sekitar Rp797,45 juta terkait persoalan penerimaan/retribusi Rusunawa.

READ  Dugaan Perselingkuhan Oknum Karyawan Bank di Medan Dilaporkan ke Polda Sumut

Tidak berhenti di sana, DPN dan ORI juga meminta aparat penegak hukum menelusuri proyek-proyek yang berada dalam lingkup Dinas Perkim CKTR ketika Alexander menjabat, termasuk Revitalisasi Stadion Kebun Bunga, Gedung Kolaborasi UMKM Square USU dan Medan Islamic Centre. Sejumlah pemberitaan menyebut adanya persoalan ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pada paket-paket tersebut. Karena itu, kedua organisasi meminta dokumen kontrak, adendum, pemeriksaan volume, pembayaran serta tindak lanjut hasil pemeriksaan diperiksa secara terbuka dan menyeluruh.

Sorotan berikutnya mengarah kepada anggaran rehabilitasi Kantor Dinas Pendidikan Sumut Tahun Anggaran 2025. Pemberitaan menyebut anggaran pemeliharaan/rehabilitasi gedung sekitar Rp1,083 miliar dan penyediaan bahan material/logistik sekitar Rp1,029 miliar, sementara beberapa pekerjaan seperti rehab kantor dan toilet juga dipersoalkan. Namun seluruh angka dan dugaan tersebut masih perlu diuji melalui dokumen kontrak, RUP/LPSE, SP2D, volume pekerjaan serta audit resmi agar tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

READ  GPIM Bersama Elemen Masyarakat Semarakkan Gebyar Kemerdekaan HUT ke-81 RI di Stadion Teladan

DPN dan ORI menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pemberitaan maupun saling lempar klarifikasi. Mereka mendesak Kejari Medan dan Kejatisu memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam setiap proyek, termasuk pejabat pengguna anggaran dan pihak terkait lainnya, serta membuka perkembangan penanganannya kepada publik. Desakan ini juga relevan dengan prinsip transparansi karena Alexander sendiri sebelumnya pernah menyatakan pentingnya pemeriksaan menyeluruh dan tindakan tegas dalam persoalan tata kelola di lingkungan pendidikan.

READ  Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Sumut Bentuk Koalisi Besar, Dukung Penyusunan RUU Ketenagakerjaan Nasional

“DPN dan ORI akan mengawal persoalan ini sampai selesai. Kami meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan siapa pun. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik; tetapi jika ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum,” demikian sikap yang dapat ditegaskan dalam tuntutan DPN dan ORI.

Pengawasan publik akan terus dilakukan sampai seluruh rangkaian persoalan tersebut memperoleh kejelasan hukum.(*)