DPN Laporkan KADISDIK SUMUT Alexander Sinulingga Ke KEJAGUNG: “Jangan Ada Yang Kebal Hukum!”

Hukum78 Dilihat

SUARA PEKERJA, Jakarta — Ketua Dewan Peduli Negeri (DPN) sekaligus Ketua Gerakan Prabowo Indonesia Maju (GPIM) Sumatera Utara, Sastriadi Aritonang, melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Laporan tersebut meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh sejumlah persoalan yang dikaitkan dengan proyek dan pengelolaan anggaran saat Alexander sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kota Medan.

“ Hari ini kita melaporkan Bapak Alexander Sinulingga yang saat ini menjabat sebagai Kadisdik Sumatera Utara, terkait proyek – proyek yang kita Duga bermasalah mulai dari ia menjabat sebagai Kadis Perkim Kota Medan,” ucap Sastriadi.

Sorotan pertama mengarah kepada Rusunawa Kayu Putih dan Seruwai. Alexander sebelumnya telah diperiksa Kejaksaan Negeri Belawan pada November 2025 dalam penyelidikan dugaan penyimpangan terkait Rusunawa tersebut. Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus saat itu membenarkan bahwa Alexander telah dimintai keterangan dan menyatakan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Pemberitaan mengenai perkara itu juga mengaitkannya dengan temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara sebesar sekitar Rp797,45 juta terkait persoalan pada pengelolaan/retribusi Rusunawa.

READ  Bawa Keranda Mayat ke Konjen Malaysia, DPN dan Elemen Buruh Sumut Tuntut Keadilan bagi PMI

DPN menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebatas pemeriksaan dan pengumpulan keterangan. Sastriadi meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memastikan seluruh dokumen, aliran pembayaran, kontrak, volume pekerjaan, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut diperiksa secara objektif. Terlebih, pada Desember 2025 Kejari Belawan masih menyatakan membuka kemungkinan memanggil kembali Alexander apabila keterangannya masih diperlukan.

Sorotan berikutnya menyasar sejumlah proyek yang berada dalam lingkup Dinas Perkim CKTR ketika Alexander menjabat, termasuk Revitalisasi Stadion Kebun Bunga, Gedung Kolaborasi UMKM Square USU, serta Medan Islamic Centre. Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut adanya persoalan ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pada paket pekerjaan tersebut. Karena itu, DPN meminta Kejagung tidak hanya membaca laporan di atas kertas, tetapi melakukan verifikasi terhadap kontrak, adendum, hasil pemeriksaan fisik, progres pekerjaan, pembayaran, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan.

READ  Parah! Gaji Ratusan Pegawai Honorer RSUD Pancurbatu Tak Kunjung Cair 

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi uang yang digunakan adalah uang rakyat, sehingga rakyat berhak mengetahui apakah seluruh prosesnya telah berjalan sesuai aturan,”tegas Sastriadi.

Ia meminta pemeriksaan dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak berhenti hanya karena seseorang kini menduduki jabatan berbeda. Menurutnya, perpindahan jabatan tidak boleh membuat persoalan pada masa jabatan sebelumnya ikut menghilang dari radar penegakan hukum.

Selain itu, DPN menyoroti anggaran rehabilitasi dan pemeliharaan Kantor Dinas Pendidikan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025. Sejumlah pemberitaan menyebut adanya anggaran sekitar Rp1,083 miliar untuk pemeliharaan/rehabilitasi gedung serta sekitar Rp1,029 miliar untuk penyediaan bahan material/logistik. Namun, DPN menegaskan angka dan dugaan tersebut harus diuji melalui dokumen resmi, antara lain RUP/LPSE, kontrak, adendum, berita acara pekerjaan, pemeriksaan volume, SP2D, serta hasil audit lembaga berwenang.

READ  Pria Asal Deli Serdang Edarkan 500 Butir Ekstasi di Medan

Sastriadi menegaskan laporan ini bukan sekadar mencari sensasi, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan uang negara. Ia mendesak Kejaksaan Agung mengambil langkah konkret dengan menelusuri seluruh rangkaian persoalan tersebut dan memastikan apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, prosesnya dilanjutkan sesuai ketentuan.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan secara terbuka. Tetapi kalau ada penyimpangan, jangan ada yang berlindung di balik jabatan. Hukum harus bekerja, dan uang rakyat harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(*)