Mediasi PT Hugo dan Pekerja Temui Titik Terang, Pengusaha Janji Lunasi Kekurangan Gaji

Hukum24 Dilihat

SUARA PEKERJA, MEDAN — Perselisihan hubungan industrial antara PT Hugo dengan pekerjanya akhirnya menemui titik terang. Hal tersebut terungkap dalam mediasi yang berlangsung di Polda Sumatera Utara, Jumat (11 September 2026).

Mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh dialog. Pihak PT Hugo hadir didampingi penasihat hukumnya, Mahruzar Nasution, sementara pihak pekerja didampingi KSPSI AGN Sumut melalui Reza Nasution. Proses mediasi juga turut difasilitasi Desk Tenaga Kerja Polda Sumut yang diwakili Chandra Lubis.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas secara terbuka persoalan kekurangan pembayaran gaji yang menjadi salah satu pokok perselisihan antara perusahaan dan pekerja.

READ  Jelang May Day, Kapolrestabes Medan Pererat Silaturahmi Dengan Serikat Buruh

Setelah melalui dialog dan pembahasan bersama, pihak PT Hugo menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kekurangan gaji pekerja.

Pihak perusahaan berkomitmen untuk membayarkan kekurangan gaji tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari kerja sejak mediasi berlangsung, sehingga seluruh kekurangan pembayaran yang menjadi kewajiban perusahaan dapat segera diselesaikan.

Perwakilan pekerja dari KSPSI AGN Sumut, Reza Nasution, mengapresiasi proses mediasi yang berjalan kondusif serta keterlibatan Desk Tenaga Kerja Polda Sumut dalam membantu mencari penyelesaian.

READ  Wajah para terdakwa perkara pidana umum saat menunggu sidang

Menurutnya, yang terpenting dalam persoalan hubungan industrial adalah memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, sekaligus memberikan ruang kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai hasil kesepakatan.

“Kami mengapresiasi proses mediasi yang berjalan dengan baik dan kondusif. Yang paling penting, ada komitmen dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan kekurangan gaji pekerja. Kami berharap komitmen ini benar-benar direalisasikan dalam waktu yang telah disepakati,” ujar Reza.

READ  Satgas SIRI Ciduk Buronan Kasus Dugaan Korupsi KUR di BRI Pacitan

Ia menegaskan, KSPSI AGN Sumut akan terus mengawal proses penyelesaian tersebut hingga hak pekerja benar-benar diterima.

Sementara itu, kehadiran Desk Tenaga Kerja Polda Sumut dinilai menjadi langkah positif dalam membantu menciptakan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan secara dialogis dan kondusif.

Dengan adanya komitmen pembayaran dalam waktu 10 hari kerja, perselisihan antara PT Hugo dan pekerja diharapkan dapat segera diselesaikan secara tuntas tanpa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.(*)