SUARA PEKERJA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka diketahui bernama Bima Setyawan, yang disebut merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi mengenai status Bima tersebut saat ditemui wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
“Ya, terinformasi seperti itu,” ujar Setyo, dikutip dari detikNews.
Bima diketahui berstatus sebagai tenaga ahli di BNPB. Setyo menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspose perkara dan dugaan perbuatan melawan hukum, bukan karena hubungan keluarga dengan pejabat tertentu.
“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Setyo, sebagaimana diberitakan detikNews.
Kasus OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk yang menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan.
KPK telah menahan kelima tersangka di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia emas.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum memaparkan secara lengkap konstruksi perkara, termasuk rincian pengadaan yang diduga bermasalah dan peran masing-masing tersangka.
Sementara itu, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif. BNPB juga menyatakan tidak akan mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Pengusutan perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana untuk kepentingan kebencanaan.
Transparansi penanganan perkara dan pengungkapan peran masing-masing pihak menjadi penting agar proses hukum berjalan secara objektif dan akuntabel.
Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(cil)*
