Dugaan Monopoli Proyek di PTPN IV Regional 1, Pengamat Hukum: KPPU Diminta Turun Tangan

Sumut110 Dilihat

MEDAN – PT Perkebunan Nusantara III (PTPN) terkesan menganggap enteng dugaan monopoli dan keterlibatan orang dalam di proses lelang pekerjaan pengadaan barang dan jasa di PTPN III Regional 1.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, dalam proses lelang pekerjaan pengadaan barang dan jasa di April 2025, dari 19 pekerjaan yang ditawarkan 17 diantaranya dimenangkan oleh PT Harapan Jaya Barokah yang diduga milik Suwanto Halim alias Aseng. Uniknya lagi PT Harapan Jaya Barokah memenangkan tender tersebut dengan selisih harga yang sangat tipis.

Kepala Bagian Humas PTPN III Regional 1, Edi Lesmana ketika dikonfirmasi via telepon selulernya mengarahkan wartawan untuk meminta konfirmasi kepada staf humas lainnya yakni Muhammad Farrij Abdi.

READ  Hutama Karya Dukung Pengentasan Kemiskinan Ekstrim di Langkat

Kepada wartawan, Muhammad Farrij Abdi mengelak jika ada dugaan monopoli dalam unsur teknis lelang pekerjaan pengadaan barang dan jasa di PTPN III Regional 1 ini.

“Saya rasa tidak ada, karena lelang dilakukan secara online dan . Semua perusahaan rekaan bisa mengikuti lelang tersebut. Kan sudah dijelaskan jika proses lelang dilakukan menggunakan Integrated Procurement System,” jelasnya.

Ketika disinggung dugaan adanya kedekatan pemilik PT Harapan Jaya Barokah selaku pemenang dengan para direksi di PTPN III Regional 1, Farrij Abdi enggan berkomentar.

Menyikapi hal ini, Pengamat Hukum dan Sosial di Sumatera Utara, Zakaria Rambe SH menegaskan, dugaan adanya monopoli dalam proses lelang pekerjaan pengadaan barang dan jasa di PTPN III Regional 1 ini, sarat dengan dugaan monopoli.

READ  Tak Hadiri Harpekindo 2025 di Langkat, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Tak Peduli Pekerja

“Kuat dugaan adanya monopoli di proses lelang ini. Dengan memenangkan 17 pekerjaan pengadaan dari 19 yang ditawarkan, bisa disimpulkan ada pengkondisian dari oknum-oknum di PTPN III Regional 1 untuk pemenang tendernya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 22 Mei 2025.

Tak hanya itu, Zakaria yang akrab disapa Bang Zek ini juga mengatakan, kondisi ini jelas sangat merusak persaingan usaha. Dalam hal ini kita sinyalir ada Undang Undang Persaingan Usaha yang dilanggar akibat adanya monopoli dengan kondisi ini,” urainya.

Untuk itu, Zakaria Rambe SH meminta agar pihak PTPN III Regional 1 untuk bisa lebih terbuka dalam proses lelang proyek dan jangan ada lagi monopoli dan pengkondisian untuk pemenang lelang tender tersebut.

READ  Polres Simalungun temukan galian batu diduga ilegal

“Dengan informasi perbedaan penawaran yang sangat tipis dan pemenangnya hanya perusahaan yang itu-itu saja, semakin membuka pertanyaan di publik akan adanya dugaan monopoli dan permainan di pihak internal untuk memenangkan perusahaan tersebut,” katanya.

Terakhir, Bang Zek mengatakan, dalam hal ini Komite Pengawas Persaingan Usaha untuk segera mengambil tindakan dalam masalah ini.

“Agar tidak mematikan pengusaha lainnya yang bergerak di bidang yang sama, jangan lagi ada dugaan monopoli di proses lelang tender tersebut,” pungkasnya. (js)