Galian Tanah Uruk Ilegal di Desa Mangke Lama Tak Tersentuh Hukum , Polres Batu bara Diduga Tutup Mata

Sumut78 Dilihat

SUARA PEKERJA, Batu Bara – Aktivitas proyek tanah uruk ilegal kembali beroperasi di wilayah Dusun 8, Desa Mangke Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Kegiatan yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut berlangsung terang-terangan dan hingga kini belum tersentuh tindakan hukum.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah alat berat terlihat beroperasi mengeruk tanah di area perkebunan kelapa sawit. Sementara itu, truk-truk pengangkut tanah tampak hilir mudik keluar masuk lokasi, mengangkut material galian yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal

Ironisnya, kegiatan tersebut berlangsung secara terbuka di tengah masyarakat. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

READ  Efek Blackout Sistem Sumbagut: 4 Orang di Batubara Diduga Terpapar Asap Genset, 2 Tewas

Jika benar tidak memiliki izin resmi, aktivitas tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, kegiatan penggalian tanah uruk tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

READ  Kolaborasi DPD KSPSI AGN Sumut Jalin Kemitraan dengan BBPVP Medan

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aparat setempat, termasuk jajaran Polres Batu Bara, seolah menutup mata terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum tersebut.

Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan proyek tanah uruk yang diduga ilegal itu. Selain mencemari lingkungan, aktivitas penggalian juga dikhawatirkan dapat merusak struktur tanah, memicu banjir, serta mengganggu ketertiban di kawasan pemukiman.

“Tidak hanya berdampak pada lingkungan, aktivitas galian tanpa izin juga berpotensi merugikan negara. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga tidak memberikan kontribusi retribusi maupun pajak daerah sebagaimana mestinya.”Kata Pria paruh baya yang akrab dipanggil Mak Ipan warga limapuluh.

READ  DPRD Madina Sahkan Sebanyak 28 Perda di Sepanjang 2024

Warga berharap kepada Kapolres Batu bara dan Kapolda Sumut agar menindaktegas kegiatan tersebut khususnya terhadap semua aktifitas yang sama di Kabupaten Batu bara.

Terpisah, Kanit Tipider Satreskrim Polres Batubara IPDA M. Alif Zhafar Ghali, S.Tr.K. yang dikenal selalu memimpin penertiban tambang ilegal, patroli gabungan, dan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Batu Bara, termasuk merespon isu terkait galian C ilegal, hingga berita ini tayang belum merespon apapun.(cil) *