SUARA PEKERJA, Medan – Sejarah baru lahir di Medan. Sebanyak 12 Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja dan Serikat Buruh se-Sumatera Utara resmi bersatu dalam satu koalisi besar. Mereka kompak mendeklarasikan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang disiapkan gerakan buruh nasional.
Deklarasi itu disampaikan dalam konferensi pers di Bandar KUPi, Jalan Letda Sujono, Medan, Rabu (5/8/2026). Koalisi ini terbentuk sebagai tindak lanjut penyerahan draft RUU Ketenagakerjaan baru oleh koalisi nasional ke Panja DPR RI pada 3 Agustus 2026.
Ketua DPD KSPSI MJH Sumut, CP Nainggolan, menegaskan koalisi ini lahir untuk mengawal kepentingan pekerja dan buruh di Sumut, sekaligus menyuarakan tuntutan nasional.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah yang sudah dilakukan serikat pekerja dan serikat buruh di Jakarta. Kini giliran DPR untuk mendengarkan dan mengakomodasi pokok-pokok pikiran yang telah disiapkan,” tegas CP Nainggolan.
Ia menuntut agar UU Ketenagakerjaan yang baru benar-benar berpihak. Bukan sekadar tambal sulam dari aturan sebelumnya.
“Undang-undang ini harus adil untuk semua. Untuk pemerintah, pengusaha, Kadin, dan terutama untuk pekerja dan buruh. DPR harus segera membahas dan mengesahkan. Jangan tunda lagi,” katanya lantang. “Merdeka! Hidup buruh!”
Ketua GSBI Sumut, Ahmadsyah Eben, menyebut deklarasi ini sebagai tonggak persatuan gerakan buruh Indonesia.
“Ini sejarah baru. 18 konfederasi dan 157 federasi di tingkat nasional sudah duduk satu meja. Tugas kami sekarang satu: mengawal RUU Ketenagakerjaan baru ini sampai disahkan,” ujar Ahmadsyah.
Senada, Ketua DPD KSPSI AGN Sumut, T.M Yusuf, menekankan perbedaan mendasar RUU. “Ini bukan revisi UU lama. Ini warna baru dengan isi baru. Isinya harus menjamin perlindungan dan kepastian hak kaum buruh. Koalisi besar buruh Sumut akan mengawal sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.
Dukungan juga menguat dari Ketua DPD KSPSI 1973 Sumut, Dr. (C) Pengadilan Sembiring, SH, MH. “Kami mendukung penuh perjuangan di Jakarta. Kami butuh undang-undang yang benar-benar berpihak kepada pekerja dan buruh,” katanya.
Ketua DPD SPN Sumut, Ir. Anggiat Pasaribu, menambahkan, “Kami dari SPN Sumut siap berada di barisan terdepan. RUU baru harus segera diberlakukan.”
Koalisi Buruh Sumut yang hadir terdiri dari:
1. DPD KSPSI MJH Sumut – CP Nainggolan
2. DPD GSBI Sumut – Ahmadsyah Eben
3. DPD SPSI 1973 Sumut – Dr.(C) Pengadilan Sembiring, SH, MH
4. DPD SPN Sumut – Ir. Anggiat Pasaribu
5. DPD KSPSI AGN Sumut – T.M Yusuf
6. Korwil SBSI Sumut – Ramlan Huta Barat
7. PD FSPPP Sumut – Suriona, ST
8. Federasi UKATAN KSBSI Sumut – Mariani Barus, SH
9. Federasi Gartek KSBSI Sumut – Paraduan Pakpahan, SH
10. PD FSPTI Sumut – Zainul Arifin
11. PD FSPNIBAH Sumut – Elvi Anti Tanjung, SH
12. PD SPPPU Sumut – Rajama Manihuruk, MT
Koalisi menegaskan, mereka tidak akan tinggal diam. Pengawalan ke DPR akan terus dilakukan hingga RUU Ketenagakerjaan baru disahkan menjadi undang-undang yang benar-benar melindungi pekerja.(*)
