SUARA PEKERJA, DELI SERDANG — Bumi Perkemahan Pramuka di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan. Kawasan yang seharusnya menjadi ruang kegiatan kepemudaan dan pendidikan Pramuka itu disebut kembali diwarnai aktivitas perjudian serta dugaan transaksi narkotika.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali menjadi sasaran penindakan aparat. Namun, setelah dilakukan penggerebekan, aktivitas serupa disebut kembali muncul.
Pantauan di kawasan tersebut disebut menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian mesin tembak ikan dan dadu putar. Selain itu, terdapat informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar lokasi.
Yang menjadi perhatian, orang yang hendak masuk ke lokasi disebut memiliki aturan khusus, yakni tidak diperbolehkan membawa telepon seluler.
Aturan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengamanan dan pengawasan di lokasi yang disebut-sebut telah lama menjadi titik aktivitas ilegal.
Sejumlah sumber juga menyebut nama pria berinisial A. Ginting dan DT sebagai pihak yang diduga berperan dalam pengelolaan aktivitas di lapangan.
Lebih jauh, muncul pula informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang dikaitkan dengan organisasi kepemudaan dengan nama besar “GDL”
Jika benar aktivitas perjudian dan narkotika kembali berlangsung setelah sebelumnya dilakukan penindakan, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: mengapa lokasi yang pernah digerebek masih dapat kembali beroperasi?
Bukan Hanya Bandar Baru
Sorotan juga mengarah ke kawasan Tekongan Amoy, Desa Sikeben, Kecamatan Sibolangit dan di beberapa desa lainnya disebut terdapat beberapa lokasi tersebut disebut-sebut menjadi titik lain yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian dan peredaran narkotika.
Seorang pria yang dikenal dengan panggilan Ucok Lobar disebut sebagai pihak yang diduga mengelola aktivitas di beberapa lokasi tersebut.
Selain itu, terdapat informasi mengenai dugaan pungutan terhadap kendaraan truk yang melintas di jalur Medan–Aceh dengan alasan keamanan. Informasi tersebut juga membutuhkan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Rentetan informasi ini membuat publik mempertanyakan efektivitas penindakan terhadap aktivitas perjudian dan dugaan peredaran narkotika di wilayah Sibolangit.
Sebab, apabila benar lokasi yang sebelumnya telah ditindak kembali beroperasi, penindakan semestinya tidak berhenti pada pembongkaran atau pembakaran lapak.
Aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa pengelola, pemasok, jaringan pendanaan, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan atau fasilitas terhadap aktivitas tersebut.
Demikian pula apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat, hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan internal dan proses penyelidikan yang transparan, bukan sekadar berdasarkan informasi atau tudingan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari kepolisian terkait dugaan kembali beroperasinya perjudian dan transaksi narkotika di kawasan Bumi Perkemahan di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit.
Konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga diperlukan untuk memperoleh hak jawab dan memastikan fakta secara berimbang. (*)
