SUARA PEKERJA, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan terhadap pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri dan kemudian mengetukkan palu sebagai tanda persetujuan.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi. Dalam rapat tersebut, Komisi III menyepakati Suyudi secara aklamasi sebagai calon Kapolri setelah mendengarkan pemaparan visi dan arah kebijakan yang akan dijalankannya apabila memimpin institusi Polri.
Suyudi Ario Seto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Dalam kapasitas tersebut, ia antara lain menyampaikan pentingnya penguatan upaya rehabilitasi bagi masyarakat yang terdampak permasalahan narkotika serta penguatan kelembagaan BNN dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Proses pergantian Kapolri diawali dengan Surat Presiden (Surpres) yang diterima pimpinan DPR. Surpres tersebut tertanggal 30 September 2026 dan memuat usulan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sekaligus pengangkatan Kapolri baru. Setelah melalui tahapan di Komisi III dan Rapat Paripurna, persetujuan DPR menjadi bagian dari proses pergantian pucuk pimpinan Polri.
Dengan persetujuan tersebut, Suyudi Ario Seto selanjutnya akan menjalani tahapan sesuai ketentuan yang berlaku untuk resmi menggantikan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Pergantian ini menandai perubahan kepemimpinan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.(*)
