Indra Kenz Bebas Bersyarat di Saat Lapas Cibinong Diporak-porandakan oleh Ombudsman RI

Hukum56 Dilihat

SUARA PEKERJA, Medan — Pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz pada 24 September 2026 menjadi sorotan tajam di tengah pemeriksaan dan pengawasan terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong. Momentum ini semakin menarik perhatian setelah Ombudsman RI melakukan kunjungan pada 23 September 2026 untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan fasilitas atau perlakuan khusus terhadap warga binaan. Sehari kemudian, Indra Kenz tercatat memperoleh pembebasan bersyarat (PB).

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka pun mempertanyakan timing dan proses asesmen PB tersebut. Dalam RDP Komisi XIII pada 28 September 2026, Rieke menyoroti bagaimana asesmen terhadap Indra Kenz dilakukan dan meminta penjelasan mengenai warga binaan yang diperiksa dalam polemik Lapas Cibinong. Pertanyaan tersebut menjadi semakin sensitif karena Indra Kenz merupakan terpidana kasus Binomo yang sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, dengan perkara yang melibatkan banyak korban.

READ  Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan BUMD PT Pembangunan Belitung Timur 2015-2019, Kejaksaan Tetapkan Seorang Tersangka

Secara matematis, dua pertiga dari vonis 10 tahun adalah 6 tahun 8 bulan. Namun, angka tersebut tidak bisa begitu saja digunakan untuk menyimpulkan bahwa PB Indra Kenz melanggar aturan. Perhitungan masa pidana dapat memperhitungkan masa penahanan serta pengurangan masa pidana atau remisi sesuai ketentuan. Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab Ditjenpas adalah kapan secara resmi Indra Kenz dinyatakan memenuhi masa yang dipersyaratkan untuk PB, berapa remisi yang diterima, dan bagaimana perhitungan tanggal tersebut dibuat.

Yang juga menjadi perhatian adalah status PB berbeda dengan bebas murni. Indra Kenz bukan berarti telah menyelesaikan seluruh masa pidananya. Setelah memperoleh PB, ia berada dalam mekanisme pembimbingan dan pengawasan Bapas Bogor, serta tetap memiliki kewajiban selama masa percobaan. Dengan kata lain, yang perlu diperiksa bukan apakah negara “menghapus” hukuman 10 tahunnya, tetapi apakah seluruh persyaratan dan prosedur untuk memperoleh PB pada 24 September 2026 telah dipenuhi.

READ  Permohonan RJ Perkara Narkoba dari Kejati Kepri Disetujui Jampidum

Di sisi lain, polemik Lapas Cibinong tidak bisa dilepaskan dari persoalan transparansi dan perlakuan terhadap warga binaan. Ditjenpas menyatakan pemeriksaan dilakukan setelah kunjungan Ombudsman RI dan menyatakan siap melakukan pendalaman bersama Komisi XIII DPR RI. Dalam konteks tersebut, muncul pertanyaan publik yang serius: apakah proses PB Indra Kenz berjalan sepenuhnya berdasarkan mekanisme yang sama seperti narapidana lainnya, atau terdapat aspek tertentu yang perlu diaudit dan dibuka kepada publik? Sampai saat ini, belum ada bukti publik yang membuktikan adanya permainan atau transaksi dalam proses PB tersebut.

READ  PB Indra Kenz Direkomendasikan Dicabut, Kemen Imipas Temukan Proses Remisi Bermasalah

Indra Kenz keluar melalui pintu pembebasan bersyarat, sementara Lapas Cibinong justru sedang berada di bawah sorotan Ombudsman dan DPR. Dua peristiwa yang terjadi hampir bersamaan ini tentu membutuhkan penjelasan yang terang. Bukan untuk menghakimi proses PB sebelum ada bukti, tetapi untuk menjawab pertanyaan yang kini mengemuka: kapan tepatnya 2/3 masa pidana Indra Kenz terpenuhi, berapa remisinya, bagaimana hasil asesmennya, dan siapa yang memutuskan bahwa seluruh syarat PB telah terpenuhi? Jika semuanya sesuai aturan, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik.(cil)*