Ribuan Buruh dan DPN Guncang Kantor Gubernur Sumut, Tolak “Pasal Siluman” dan Tagih Permintaan Maaf Kasus Disdik

Medan120 Dilihat

SUARA PEKERJA, Medan — Ribuan massa Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Sumatera Utara bersama Dewan Peduli Negeri (DPN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (6/10/2026). Massa menggoyang pagar kantor pemerintahan tersebut sembari menyuarakan tuntutan agar pemerintah daerah berpihak pada kepentingan buruh dan pekerja.

 

Salah satu tuntutan utama massa KSPSI AGN adalah meminta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mendukung penuh Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang disebut telah disahkan DPR RI pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketua KSPSI AGN Sumut, T. M. Yusuf, menegaskan perlindungan terhadap buruh tidak boleh berhenti pada pengesahan aturan. Menurutnya, substansi regulasi harus benar-benar memberikan kepastian terhadap hak pekerja, mulai dari jam kerja, upah, pesangon hingga hak cuti bagi pekerja perempuan.

Yusuf bahkan mengingatkan agar proses regulasi ketenagakerjaan tidak kembali diwarnai penyisipan pasal yang justru melemahkan posisi buruh.

READ  DPN Laporkan KADISDIK SUMUT Alexander Sinulingga Ke KEJAGUNG: “Jangan Ada Yang Kebal Hukum!”

“Pak Bobby, kami KSPSI AGN Sumut hari ini meminta agar UU tersebut harus pro buruh. Jangan ada lagi pasal-pasal siluman yang disisipi. Gubernur wajib bertanggung jawab terhadap rakyat Sumatera Utara, di mana 80 persen adalah buruh dan pekerja,” tegas Yusuf di hadapan massa aksi.

Ia menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya menguntungkan kepentingan dunia usaha, tetapi juga menjamin kesejahteraan pekerja yang menjadi bagian besar dari masyarakat Sumatera Utara.

Sementara itu, DPN membawa tuntutan berbeda. Perwakilan DPN, Reza Nasution, kembali menyoroti persoalan aksi sebelumnya di Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang berujung pada kericuhan. Reza menyebut sejumlah peserta aksi mengalami luka setelah terjadi dorong-dorongan dengan petugas keamanan.

Menurut Reza, sedikitnya dua peserta aksi harus mendapatkan perawatan di rumah sakit selama beberapa hari akibat insiden tersebut.

READ  Rico Waas "Melarikan Diri" Usai Rapat Paripurna DPRD Medan Saat Di Demo Warga Terdampak Tembok City View

Ia menegaskan persoalan tersebut belum selesai hanya karena Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumut, Basir Hasibuan, dicopot dari jabatannya.

“Kadis Pendidikan Sumatera Utara harus menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada peserta aksi DPN. Bukan semena-mena dengan mencopot Kabid SMA Basir Hasibuan lalu menganggap persoalan selesai. Apakah itu bisa mengobati luka kami? Tidak, Pak,” tegas Reza.

DPN meminta pertanggungjawaban atas dugaan tindakan kekerasan yang terjadi dalam pengamanan aksi tersebut. Mereka menilai pencopotan pejabat tidak boleh dijadikan pengganti klarifikasi, permintaan maaf, maupun proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Menanggapi tuntutan massa, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, I. C. Simbolon, yang menerima perwakilan massa aksi mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara, termasuk tuntutan terkait regulasi perlindungan ketenagakerjaan dan persoalan yang terjadi di Dinas Pendidikan Sumut.

READ  Gelar Aksi 'Sumut Cinta Damai', ORI dan DPN Minta Bobby Nasution Bersama Forkopimda Jaga Kondusivitas

“Terkait poin-poin tadi, aspirasi dari teman-teman buruh tentang UU Ketenagakerjaan yang sudah disahkan akan kita sampaikan dan akan kita bahas pasal per pasalnya untuk dianalisa. Kemudian untuk persoalan Dinas Pendidikan nanti akan kami coba sampaikan kembali, karena mungkin di pertemuan yang pertama ada halangan atau apa,” ucap I. C. Simbolon.

Aksi di Kantor Gubernur Sumut itu akhirnya menjadi panggung bagi dua persoalan sekaligus: desakan agar kebijakan ketenagakerjaan benar-benar berpihak kepada buruh dan tuntutan pertanggungjawaban atas dugaan kekerasan terhadap peserta aksi.

Massa menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya mendengar aspirasi. Mereka menuntut tindakan konkret, transparansi, serta keberanian memastikan tidak ada kebijakan maupun praktik di lapangan yang merugikan buruh dan masyarakat yang menyampaikan kritik.(cil) *