SUARA PEKERJA, MEDAN — Proyek rehabilitasi Gedung A Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) memunculkan sejumlah tanda tanya. Plank proyek yang sebelumnya tidak memuat informasi secara lengkap baru diganti setelah menjadi sorotan. Ironisnya, ketika informasi anggaran mulai dipasang, pekerjaan fisik di lapangan dilaporkan belum berjalan.
Perubahan plank proyek pada Selasa (13/10/2026) tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa informasi proyek baru dilengkapi setelah mendapat sorotan, dan bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah ini dijalankan?
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek rehabilitasi tersebut memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp2.730.195.000. Tender dimenangkan CV Putra Andalas Perkasa dengan nilai penawaran Rp2.727.857.877.
Yang patut dicermati, selisih penawaran dengan HPS hanya Rp2.337.123 atau sekitar 0,086 persen. Artinya, nilai penawaran pemenang nyaris menyentuh pagu perkiraan pemerintah tersebut.
Selisih yang tipis ini bukan bukti adanya pelanggaran. Namun, ketika perusahaan pemenang tercatat sebagai penawar tunggal, proses pengadaan patut ditelaah secara terbuka, terutama terkait kewajaran harga, evaluasi penawaran, pemenuhan persyaratan, serta alasan hanya satu peserta yang mengajukan penawaran.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah belum terlihatnya pekerjaan fisik di lapangan, sebagaimana dilaporkan. Kondisi tersebut perlu diklarifikasi dengan memeriksa jadwal kontrak, tanggal mulai kerja, masa pelaksanaan, serta tahapan pencairan pembayaran. Tanpa data tersebut, belum dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan proyek telah melanggar ketentuan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus dimintai penjelasan dan diperiksa sesuai kewenangannya. Pokja Pemilihan juga perlu dimintai keterangan mengenai proses tender dan evaluasi penawaran. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara maupun aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan harus menjawab siapa yang bertanggung jawab atas kelengkapan informasi proyek, siapa yang menyusun dan menyetujui dokumen pengadaan, bagaimana pengawasan pelaksanaan dilakukan, serta apakah pekerjaan dan pembayaran nantinya benar-benar sesuai kontrak.
Transparansi proyek pemerintah bukan sekadar memasang plank setelah disorot publik. Keterbukaan harus berjalan sejak perencanaan, proses tender, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (14/10/2026), pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan yang terkonfirmasi. Upaya konfirmasi tetap diperlukan agar publik memperoleh penjelasan berimbang mengenai kondisi proyek tersebut.
Dengan nilai proyek mencapai Rp2,7 miliar, masyarakat berhak mengetahui apakah setiap tahapan telah berjalan sesuai aturan. Jangan sampai sorotan publik menjadi satu-satunya pemicu keterbukaan, sementara pertanggungjawaban penggunaan uang negara justru luput dari pengawasan.(cil)*
