MEDAN – Perang terhadap peredaran narkotika terus digencarkan . Dalam operasi besar yang digelar selama dua hari, sejak 13 Mei 2026 hingga 14 Mei 2026 pukul 20.00 WIB, aparat berhasil mengungkap 81 kasus narkotika, menangkap 116 tersangka, serta membongkar dan membakar 21 barak narkoba yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan barang haram tersebut.
Dari rangkaian penindakan itu, polisi menyita barang bukti berupa 333,91 gram sabu, 384,21 gram ganja, 76,50 butir pil ekstasi serta empat vape mengandung etomidate.
Kepala Bidang Humas , mengatakan, penindakan dilakukan secara masif oleh seluruh jajaran kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
“Seluruh jajaran bergerak melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba, mulai dari pengedar, pengguna hingga lokasi yang dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Ferry, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, langkah pembongkaran hingga pembakaran barak narkoba sengaja dilakukan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan sebagai sarang peredaran narkotika.
“Kami ingin memastikan lokasi-lokasi yang selama ini menjadi sarang narkoba tidak lagi digunakan. Karena itu dilakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap barak-barak yang ditemukan,” tegasnya.
Dalam pengungkapan target operasi orang, aparat berhasil mengungkap 31 kasus dengan 31 tersangka. Dari penindakan tersebut, polisi menyita 60,60 gram sabu, 61,34 gram ganja, 35,50 butir pil ekstasi serta empat vape mengandung etomidate.
Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba bersama sejumlah jajaran kepolisian daerah, di antaranya , , , , , hingga .
Sementara untuk target operasi tempat, aparat mengungkap 39 kasus dengan 62 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 263,30 gram sabu, 311,50 gram ganja dan lima butir pil ekstasi.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah dengan barang bukti mencapai 166,25 gram sabu dan 211,50 gram ganja.
Selain itu, polisi juga mengungkap 11 kasus non target operasi dengan 23 tersangka. Dari kasus tersebut, aparat menyita 10,01 gram sabu, 11,37 gram ganja dan 36 butir pil ekstasi.
Tak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku, petugas juga menggelar 13 kegiatan gerebek sarang narkoba di sejumlah daerah. Dari kegiatan itu, polisi berhasil mengungkap 11 kasus dan mengamankan 17 tersangka dengan barang bukti 21,04 gram sabu, 11,37 gram ganja serta lima butir pil ekstasi.
menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pemberantasan narkotika demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(**)
