PB Indra Kenz Direkomendasikan Dicabut, Kemen Imipas Temukan Proses Remisi Bermasalah

Nasional64 Dilihat

SUARA PEKERJA, JAKARTA — Pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus investasi ilegal dan tindak pidana pencucian uang, Indra Kesuma alias Indra Kenz, direkomendasikan untuk dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas).

Rekomendasi tersebut muncul setelah Kemen Imipas menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses pemberian remisi yang menjadi salah satu dasar diterbitkannya hak pembebasan bersyarat bagi Indra Kenz.

READ  KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Dijerat

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan, pemberian hak pembebasan bersyarat terhadap Indra Kenz didasarkan pada proses remisi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Temuan tersebut mencuat setelah adanya investigasi pascatemuan Ombudsman terkait dugaan keberadaan fasilitas mewah, kontainer hingga klaster khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, tempat Indra Kenz sebelumnya menjalani masa pidana.

READ  Anggota DPR Misbakun Bantah Keras Dikaitkan Pita Cukai Rokok Ilegal

Menindaklanjuti temuan tersebut, Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) agar status pembebasan bersyarat Indra Kenz ditarik kembali.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, status PB Indra Kenz kini menjadi sorotan dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme sesuai ketentuan pemasyarakatan yang berlaku.

Indra Kenz sebelumnya menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah dalam perkara investasi ilegal melalui platform Binomo yang menimbulkan kerugian bagi para korbannya.

READ  Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung

Perkembangan terkait rekomendasi pencabutan pembebasan bersyarat ini menjadi perhatian publik, terutama menyangkut penerapan aturan pemberian remisi dan hak integrasi bagi narapidana.

Kemen Imipas selanjutnya diharapkan memastikan proses evaluasi dan tindak lanjut terhadap status PB tersebut dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)