DPRD Kota Medan Tetapkan 5 Anggota BKD

Medan167 Dilihat

Medan – DPRD Kota Medan menetapkan lima anggota Badan Kehormatan DPRD (BKD) dalam rapat paripurna Pemilihan dan Penetapan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Medan Periode Pertama Masa Jabatan 2024-2029, di Medan, Senin (13/1).

Adapun kelima anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Medan yakni, Robby Barus, Kasman Bin Wara Sakti Lubis, Romi Van Boy, Dodi Robert Simangunsong, dan Lailatul Badri.

Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen memimpin rapat paripurna mengatakan, anggota Badan Kehormatan DPD Kota Medan periode pertama masa jabatan 2024-2009 sudah terpilih.

READ  Gudang Gas Oplosan Subsidi di KIM lll Medan Tak Tersentuh Hukum, Mencuat Pengusaha Berinisial Te alias Di

“Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kota Medan dan hadirin yang telah berkenan hadir, sehingga rapat paripurna dewan ini berjalan kancar dengan telah terbentuknya Badan Kehormatan DPRD Kota Medan,” katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, alat kelengkapan DPRD Kota Medan telah lengkap, sehingga anggota DPRD Kota Medan dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

READ  Konferensi Pers Penyesuaian Tarif Parkir Resmi di Kota Medan

“Pada kesempatan ini juga disampaikan kepada personel Badan Kehormatan DPRD Kota Medan yang terpilih untuk sesegera mungkin memilih pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kota Medan,” sebut dia dikutip dari Antara.

Sebelumnya masing-masing fraksi di DPRD Kota Medan telah mengusulkan nama-nama dalam rapat paripurna pada 28 November 2024.

Usulan nama-nama itu kemudian dipilih menjadi anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Medan disampaikan dalam agenda pengumuman komposisi personel alat kelengkapan DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029.

READ  Ketua Komisi III Dewan K3 Sumut Geruduk Kantor Gubernur, Desak Hentikan Proyek Alaya Samera Jika Terbukti Abaikan Keselamatan Buruh

Sebanyak sembilan fraksi mengusulkan dan diumumkan dalam rapat paripurna nama personel yang akan duduk dalam keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2009.

Berdasarkan Pasal 55 ayat 1 Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan DPD Kota Medan Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib menyatakan, Anggota Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh anggota DPRD berjumlah lima orang. (red/ant)