Rico Waas Mulai Bersih-Bersih: Camat Medan Timur Dibebastugaskan, Dugaan Jual Beli Jabatan Diusut

Medan28 Dilihat

SUARA PEKERJA, MEDAN – Sinyal bersih-bersih di tubuh Pemerintah Kota Medan mulai terlihat. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengambil langkah tegas menyikapi dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret seorang pejabat di lingkungan Pemko Medan.

Fernanda, yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Medan Timur, dibebastugaskan sementara terhitung sejak 10 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil setelah Inspektorat Kota Medan menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Fernanda ketika menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas.

Dalam hasil audit khusus tersebut, Fernanda disebut menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.

Persoalan ini tentu bukan perkara kecil. Jika dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses pemeriksaan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan disiplin seorang aparatur, tetapi juga integritas sistem birokrasi Pemerintah Kota Medan.

Jabatan pemerintahan bukan barang dagangan. Promosi, mutasi, maupun penempatan ASN semestinya ditentukan berdasarkan kompetensi, kinerja, integritas dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan siapa yang memiliki uang atau akses kepada pejabat tertentu.

Pembebastugasan sementara Fernanda dituangkan dalam Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026. Inspektorat merekomendasikan pembentukan Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin terhadap Fernanda dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat.

READ  Peringatan 1 Muharram 1447 H Pemko Medan Berlangsung Khidmat, Ribuan Jamaah Padati Lapangan Sejati Pratama Medan Johor

Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti BKPSDM Kota Medan. Tim Pemeriksa Ad Hoc telah dibentuk dan pemeriksaan disiplin terhadap Fernanda saat ini sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajri Harahap membenarkan keputusan tersebut.

“Benar, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026,” kata Subhan, Senin (10/8/2026).

Menurut Subhan, substansi audit khusus berkaitan dengan tindakan Fernanda ketika menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas, yakni menjanjikan pengurusan penempatan jabatan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.

“Laporan Hasil Audit Inspektorat telah memberikan rekomendasi yang jelas, yakni agar BKPSDM membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat. Rekomendasi tersebut telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan,” ujarnya.

Namun demikian, Subhan menegaskan pembebasan sementara tersebut bukan merupakan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Kebijakan itu ditempuh agar proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif dan tidak terganggu oleh posisi jabatan yang bersangkutan.

“Pembebasan sementara ini bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan,” katanya.

Artinya, sampai saat ini Fernanda belum dapat dinyatakan bersalah secara final. Pemeriksaan masih berlangsung dan seluruh dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku.

READ  MAI Medan dan Diskop UKM Bersinergi Perkuat Zonasi Pedagang Kaki Lima

Namun, langkah Pemko Medan ini sekaligus membuka pertanyaan yang lebih besar. Jika benar pernah ada praktik meminta uang dengan iming-iming pengurusan jabatan, apakah persoalan tersebut hanya melibatkan satu orang atau ada pihak lain yang mengetahui, membantu, bahkan mungkin mendapatkan keuntungan?

Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab melalui pemeriksaan berbasis bukti. Jangan sampai proses penegakan disiplin hanya berhenti pada satu nama apabila kemudian ditemukan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Rico Waas kini memiliki momentum untuk membuktikan bahwa komitmen membersihkan birokrasi Pemko Medan bukan sekadar slogan.

Sebab, membersihkan birokrasi bukan hanya soal mencopot atau membebastugaskan seorang pejabat. Yang jauh lebih penting adalah memastikan tidak ada sistem, jaringan, ataupun celah yang memungkinkan jabatan pemerintahan diperdagangkan.

Pernyataan Pemko Medan bahwa “jabatan bukan komoditas” patut diapresiasi. Tetapi publik tentu akan menunggu konsistensinya.

Apabila memang ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai aturan tanpa pandang bulu.

Subhan menegaskan pengembangan karier ASN harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas dan moralitas.

“Bapak Wali Kota memberikan perhatian yang sangat serius terhadap integritas aparatur. Tidak boleh ada pejabat yang menjanjikan pengurusan atau penempatan jabatan dengan meminta ataupun menerima sejumlah uang. Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena praktik jual beli jabatan, jika benar terjadi, bukan hanya merusak karier ASN yang berkompeten. Praktik semacam itu juga dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

READ  Anggaran Rp2,5 Miliar Dipertanyakan, GEMES 2026 Malah Minim Terobosan

Bayangkan jika seseorang bisa memperoleh jabatan karena uang, sementara ASN lain yang memiliki kompetensi, pengalaman dan integritas harus tersingkir karena tidak memiliki akses atau kemampuan membayar. Itulah sebabnya pemeriksaan terhadap kasus ini tidak boleh dilakukan secara setengah hati.

Publik berhak mengetahui bagaimana prosesnya berjalan, apa hasil pemeriksaannya dan apakah ada pihak lain yang kemudian ikut dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti keterlibatan.

Pemko Medan juga mengimbau ASN maupun masyarakat agar tidak mempercayai pihak yang menjanjikan pengangkatan, promosi, mutasi atau penempatan jabatan dengan meminta uang maupun imbalan tertentu.

Setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aparatur disebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Kini, langkah awal sudah diambil.

Fernanda dibebastugaskan sementara. Tim Pemeriksa Ad Hoc telah bekerja. Proses disiplin sedang berjalan.

Tinggal menunggu apakah langkah ini benar-benar menjadi awal dari pembenahan birokrasi Pemko Medan atau hanya berhenti sebagai kasus individual.

Sebab jika Rico Waas memang serius melakukan bersih-bersih, maka tidak boleh ada istilah pejabat titipan, jabatan pesanan, apalagi jabatan yang bisa diperoleh dengan uang.

Jabatan adalah amanah, bukan komoditas. Dan jika benar ada yang memperjualbelikannya, publik tentu menunggu keberanian Pemko Medan untuk membongkar sampai ke akar-akarnya.

Rico Waas mulai bersih-bersih. Kini pertanyaannya: seberapa jauh sapunya akan menjangkau?(cil) *