Anggota DPR Misbakun Bantah Keras Dikaitkan Pita Cukai Rokok Ilegal

Nasional6 Dilihat

SUARA PEKERJA, Jakarta— Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Pasuruan–Probolinggo, Muhammad Misbakhun, membantah tegas pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan dugaan penjualan pita cukai rokok ilegal.

Misbakhun menegaskan dirinya tidak pernah melakukan sebagaimana yang disebut dalam pemberitaan tersebut. Ia meminta pihak yang memuat informasi maupun menyebut namanya melakukan klarifikasi dan menunjukkan dasar informasi yang digunakan.

“Dengan ini saya sampaikan bahwa saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam isi siaran kanal tersebut atau dalam berita tersebut. Silakan melakukan klarifikasi kepada pembuat berita atau kepada siapapun yang menyebut nama saya,” kata Misbakhun saat berbincang dengan awak media , Minggu (13/9/2026) pagi.

Misbakhun juga mempertanyakan dasar pengaitan dirinya dalam isu dugaan peredaran atau pemesanan pita cukai rokok ilegal. Menurut dia, kewenangan melakukan investigasi terhadap dugaan penjualan pita cukai berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

READ  Audit HGU Socfin Indonesia: Warisan Konsesi Kolonial yang Wajib Diperiksa Menyeluruh

“Kewenangan melakukan investigasi penjualan pita cukai rokok ada di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Mengenai kebenaran berita ini, silakan konfirmasi langsung kepada pihak yang mempunyai kewenangan ini,” ujarnya.

Tak berhenti pada bantahan, Misbakhun mengaku telah menghubungi langsung pihak Bea dan Cukai untuk meminta penjelasan mengenai informasi yang beredar.

Menurut Misbakhun, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala, menyampaikan kepadanya bahwa nama Misbakhun tidak tercantum dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok yang dimaksud.

“Saya sudah menghubungi langsung pihak Bea dan Cukai soal pita cukai rokok ilegal. Nirwala, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, menyampaikan bahwa tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok,” kata Misbakhun.

READ  JAM-Pidum Prof Dr Asep Nana Mulyana Setujui 2 RJ, Ada Perkara Pencurian di Medan

Ia juga menyebut Nirwala menjelaskan bahwa mekanisme pemesanan pita cukai dilakukan melalui sistem elektronik. “Nirwala juga menyampaikan bahwa semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik,” lanjutnya.

Dengan bantahan tersebut, Misbakhun meminta polemik mengenai namanya tidak dibangun berdasarkan informasi sepihak. Ia mempersilakan publik maupun media melakukan konfirmasi kepada institusi yang memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan dan administrasi pita cukai.

“Untuk lebih jelasnya bisa menghubungi Bapak Nirwala, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Cukai,” tuturnya.

READ  Prabowo Resmikan NSWAC: Perkuat Ekonomi Nasional

Sebelumnya, beredar pemberitaan yang mengaitkan nama Misbakhun dengan dugaan peredaran pita cukai rokok palsu yang disebut memiliki kemiripan tinggi dengan pita cukai resmi. Pita cukai tersebut disebut-sebut diperjualbelikan dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah per rim.

Namun, Misbakhun secara terbuka membantah keterlibatan tersebut dan menyatakan pihak Bea dan Cukai yang seharusnya menjadi rujukan utama untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan seseorang dalam pemesanan pita cukai.

Dengan demikian, tudingan terhadap Misbakhun saat ini masih berupa pemberitaan atau dugaan yang dibantah oleh yang bersangkutan, sehingga diperlukan verifikasi dan konfirmasi dari DJBC maupun pihak yang menjadi sumber informasi sebelum kesimpulan mengenai keterlibatan dapat ditarik.(*)