Polsek Indra Pura Hentikan Perkara Kasus Pencurian Betor Melalui RJ

Sumut129 Dilihat

SUARA PEKERJA, Batu Bara – Kasus pencurian satu unit becak bermotor (betor) yang terjadi di Dusun Melayu, Desa Perkotaan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ) di Polsek Indrapura, Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Indrapura AKP Rahmad R Hutagaol melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba membenarkan penyelesaian kasus pencurian tersebut melalui mekanisme RJ, Rabu (4/2/2026).

READ  Dosen IPB teliti dampak ikan Red Devil di Danau Toba

Tamba menjelaskan, RJ dilakukan setelah korban, Hamaluddin, 63 tahun, berdamai secara kekeluargaan dengan tersangka Agusni Pratama, 26 tahun, yang merupakan warga desa yang sama.

“Pada Selasa (3/2/2026) pihak pelapor atau korban Hamaluddin bersama keluarga pelaku dan perangkat Desa Perkotaan datang ke Polsek Indrapura untuk mengajukan permohonan agar kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Hal ini dikarenakan kedua belah pihak telah berdamai di kantor desa,” jelas Tamba.

READ  SE Gubernur Sumut: Pembayaran THR Pekerja 7 Hari Sebelum Idul Fitri

Kepada wartawan, Tamba mengatakan pencurian becak bermotor diketahui oleh Hamaluddin saat mendapati becak miliknya hilang dari depan rumah pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Korban kemudian berusaha melakukan pencarian dan akhirnya menemukan pelaku, Agusni Pratama, sedang membongkar becak tersebut di ladang sawit Desa Perkotaan pada Selasa (3/2/2026).

Hamaluddin lalu mengamankan pelaku bersama warga dan melaporkannya ke Polsek Indrapura. (cil)*