RSU Mitra Sejati Serahkan Kaki Palsu, Julita Surbakti Akhiri Perselisihan

Sosial63 Dilihat

SUARA PEKERJA, MEDAN – Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Sejati menyerahkan kaki palsu kepada Julita Surbakti sebagai bagian dari penyelesaian perselisihan pasca tindakan amputasi yang dilakukan terhadap Julita pada akhir Februari 2025 lalu.

Penyerahan kaki palsu tersebut berlangsung di aula RSU Mitra Sejati, Kamis (20/8). Julita hadir didampingi suaminya, Everedy Sembiring. Dalam kesempatan itu, keduanya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pihak rumah sakit sekaligus meminta maaf atas perselisihan yang sempat terjadi.

“Kami berterima kasih atas pemberian kaki palsu ini, serta memohon maaf kepada RSU Mitra Sejati atas perselisihan yang terjadi beberapa waktu lalu,” ujar Everedy Sembiring mewakili Julita.

Everedy juga membenarkan bahwa sebelumnya pihaknya sempat membuat laporan polisi terkait tindakan medis berupa amputasi kaki Julita yang dilakukan dokter bedah vaskuler di RSU Mitra Sejati. Namun, laporan tersebut kini telah dihentikan oleh penyidik.

Selain laporan polisi, pihaknya juga sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, gugatan tersebut ditolak.

“Dari situ saya menyadari, mungkin apa yang dilakukan pihak dokter dan rumah sakit ini memang merupakan keputusan terbaik untuk istri saya. Untuk itu, kami tidak melakukan upaya hukum lagi dan tidak akan mempermasalahkan persoalan ini di kemudian hari,” tegasnya.

READ  KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Dijerat

Menurut Everedy, seluruh kompensasi yang telah disepakati juga telah diterima, termasuk kaki palsu untuk Julita. Ia menyebut komunikasi serta perhatian pihak rumah sakit terhadap kondisi Julita juga berjalan dengan baik.

“Hari ini kami sudah duduk bersama dengan tenang dan damai serta mengambil suatu kesepakatan. Kami menyadari bahwa nama baik RSU Mitra Sejati sempat tercoreng pascakejadian tempo hari,” katanya.

Setelah melihat langsung pelayanan di rumah sakit tersebut, Everedy bahkan mengimbau masyarakat Sumatera Utara, khususnya Kota Medan, untuk tidak ragu mendapatkan pelayanan kesehatan di RSU Mitra Sejati.

“Setelah kami telusuri dan lihat sendiri, pelayanan di rumah sakit ini sangat baik. Kami mengimbau masyarakat Sumatera Utara, khususnya Kota Medan, kalau ada masalah penyakit, berobat ke RSU Mitra Sejati. Kami berdoa RSU Mitra Sejati ke depannya tetap berjaya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur RSU Mitra Sejati, dr Elvida Sulistiana Sinaga, MKM, M.H.Kes, Sp.KKLP, mengatakan pemberian kaki palsu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan damai yang telah dicapai antara kedua belah pihak.

READ  Pangdam I/BB Tinjau Kedatangan Kapal ADRI 48 di Pelabuhan Belawan, Pastikan Bantuan TNI dan Logistik Bencana Siap Disalurkan

Menurut Elvida, kaki palsu tersebut dibuat secara khusus berdasarkan ukuran kaki Julita setelah kondisinya memungkinkan.

“Kaki palsu yang kami berikan berkualitas baik. Agar lebih nyaman, kami pesan sesuai ukuran kaki Ibu Julita saat kakinya sudah sembuh. Bahkan kami siapkan tim fisioterapi sampai Ibu Julita bisa menggunakan kaki tersebut dengan baik,” jelasnya.

Kuasa hukum RSU Mitra Sejati, Rahul Singh, S.H., M.H. dan Nurhadi Ahmad Juang, S.H., M.H., C.Med., C.C.D., mengatakan selain kaki palsu, pihak rumah sakit juga telah memberikan sejumlah kompensasi pada Maret 2026.

“Sudah ditandatangani surat perdamaian di atas materai Rp10 ribu dan kompensasi juga sudah diterima. Terus mau apa lagi? Saya kira masyarakat kita sekarang sudah cerdas dan dapat memberikan perspektif masing-masing. Bagi saya, yang terpenting adalah memanusiakan manusia,” ujar Rahul.

Rahul menjelaskan, pada 29 Desember 2025, pelapor atas nama Everedy Sembiring telah menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara. Hal tersebut, menurutnya, juga tercantum dalam penghentian penyelidikan.

Sementara terkait gugatan perdata, lanjut Rahul, PN Medan melalui Putusan Nomor 1029/2025 telah menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Julita terhadap pihak rumah sakit dan dokter terkait.

READ  BPW HIPKA Sumut Gelar Kurban di Medan Sunggal, Pererat Solidaritas dan Kepedulian Sosial

“Upaya hukum lain juga sudah ditempuh dan hasil akhirnya adalah kesepakatan ini,” katanya.

Senada, Nurhadi Ahmad Juang menjelaskan bahwa penyelesaian secara damai sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal 310 UU Kesehatan jelas mengamanatkan bahwa perselisihan antara fasilitas pelayanan kesehatan dengan masyarakat dapat mengutamakan penyelesaian melalui alternatif penyelesaian sengketa. Dan itulah yang digunakan dalam persoalan ini,” jelasnya.

Nurhadi menambahkan, dari sisi hukum, persoalan tersebut saat ini telah memiliki penyelesaian yang jelas. Selain laporan penyelidikan yang telah dihentikan, gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Julita juga telah diputus PN Medan.

“Kalau kita lihat putusan PN Medan Nomor 1029/2025, gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya. Artinya, gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Ibu Julita melalui kuasanya tidak terbukti dalam persidangan,” pungkasnya.

Menurut Nurhadi, dengan adanya kesepakatan damai dan penyelesaian berbagai proses hukum tersebut, persoalan kini dikembalikan pada ranah kemanusiaan antara fasilitas pelayanan kesehatan dengan pasien.

“Ini sudah menjadi ranah kemanusiaan antara fasilitas pelayanan kesehatan dengan masyarakat atau pasiennya,” tandasnya.(*)