Medan Jadi “KOAS” Kiriman Asap Karhutla, Udara Tak Sehat, Pohon Kota di Sisingamangaraja Gundul

Medan60 Dilihat

SUARA PEKERJA, MEDAN — Kota Medan ikut menanggung dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Sumatera. Warga seolah dipaksa menjadi KOAS (Korban Asap), menghirup udara yang kian memprihatinkan di tengah ancaman pencemaran lintas wilayah dan persoalan lingkungan perkotaan yang belum terselesaikan.

Berdasarkan pemantauan citra satelit Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Rabu (14/10/2026) pukul 08.00 WIB, sebaran asap terdeteksi di seluruh wilayah Sumatera Utara. Asap tersebut berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Sumatera, termasuk Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.

BMKG juga melaporkan penurunan jarak pandang di sejumlah wilayah Sumatera Utara hingga berkisar 1–4 kilometer. Konsentrasi PM2.5 di wilayah ini berada pada kategori sedang hingga tidak sehat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan asap bukan sekadar gangguan jarak pandang, melainkan ancaman nyata yang harus diantisipasi karena partikel halus dapat masuk ke saluran pernapasan.

READ  FPAN: Jangan Jadikan APEKSI Panggung Pencitraan, Rakyat Medan Butuh Solusi Nyata

Situasi di Kota Medan pun patut menjadi perhatian serius. Data Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (AQMS) Pemerintah Kota Medan pada Rabu pukul 07.00 WIB menunjukkan kualitas udara di kawasan Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal, berada pada kategori tidak sehat dengan ISPU 136. Sementara itu, kawasan Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan Johor, tercatat pada kategori sedang dengan ISPU 83.

Perbedaan angka tersebut menunjukkan bahwa kualitas udara tidak merata di seluruh wilayah kota. Namun, ketika satu kawasan sudah masuk kategori tidak sehat, pemerintah tidak cukup hanya mengeluarkan imbauan. Pemantauan yang terbuka, informasi berkala kepada masyarakat, serta langkah perlindungan bagi kelompok rentan harus menjadi prioritas.

READ  DPN dan Aliansi Ojol Desak DPRD Sumut Dukung Percepatan Implementasi Kepres Nomor 27 Tahun 2026

Di tengah kondisi tersebut, pemandangan di Jalan Sisingamangaraja menambah keprihatinan. Sejumlah pohon terlihat telah ditebang. Di sekitar ruas jalan itu, kondisi udara tampak diselimuti asap, memperkuat kesan bahwa warga harus menghadapi persoalan lingkungan dari berbagai arah.

Penebangan pohon tersebut tidak serta-merta membuktikan sebagai penyebab kabut asap kiriman dari luar daerah. Namun, keberadaan pohon di kawasan perkotaan memiliki peran ekologis, termasuk membantu menciptakan keteduhan dan memperbaiki kenyamanan lingkungan. Karena itu, alasan penebangan, izin, tujuan pekerjaan, serta rencana penggantian pohon perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang bertanggung jawab.

Pertanyaannya, ketika udara Medan mulai memburuk, sejauh mana pemerintah memastikan warganya terlindungi? Masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan bahwa kondisi udara sedang dipantau. Mereka berhak mengetahui perkembangan kualitas udara, kawasan yang paling terdampak, serta langkah konkret untuk mengurangi risiko paparan polusi.

READ  Bobby Nasution Ikuti Peresmian Layanan PBG 10 Jam Selesai

BMKG mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan saat udara berkabut atau jarak pandang menurun. Jika harus beraktivitas di luar, masyarakat disarankan menggunakan masker yang sesuai. Pemerintah juga perlu memperkuat koordinasi penanganan karhutla dan menyampaikan informasi kualitas udara secara berkala agar warga dapat mengambil keputusan berdasarkan data, bukan sekadar perkiraan.

Medan tidak menyalakan seluruh api yang membakar hutan di Sumatera. Namun, ketika asapnya sampai ke kota ini, masyarakat Medan ikut menanggung akibatnya.

Jangan sampai warga hanya menjadi KOAS—Korban Asap—tanpa memperoleh perlindungan dan informasi yang memadai. Udara bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat, bukan kemewahan yang baru diperhatikan setelah langit kota tertutup asap.(cil)*