SUARA PEKERJA, MEDAN – Inspektorat Kota Medan menunjukkan sikap tegas dalam menangani kasus dugaan penjualan aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Hasil pemeriksaan Inspektorat menyebutkan, lima pegawai yang diperiksa terbukti terlibat dalam penjualan aset pemerintah. Tak pandang bulu, empat pegawai yang masih aktif direkomendasikan untuk dikenakan sanksi berat.
Sementara satu pegawai lainnya diketahui telah memasuki masa pensiun sejak 1 Juni 2026.
Pj Sekretaris Daerah sekaligus Kepala Inspektorat Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengatakan proses penanganan kasus tersebut masih berjalan. Saat ini, pihaknya masih menunggu penghitungan ulang terhadap nilai aset yang telah dijual.
“Rekomendasinya sanksi berat terhadap empat pegawai. Ini lagi dibahas tim pemeriksa di Inspektorat sebelum nanti diputuskan oleh Tim Ad Hoc. Sementara satu orang sudah pensiun pada 1 Juni 2026 lalu,” ujar Erfin kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Erfin, persoalan tersebut tidak berhenti pada sanksi kepegawaian. Kelima pegawai yang dinyatakan terlibat juga diwajibkan mengembalikan nilai aset yang telah dijual ke kas Pemko Medan.
Bahkan, status pensiun tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk mempertanggungjawabkan nilai aset yang telah dijual.
“Semua wajib dikembalikan, meski sudah ada yang pensiun,” tegas Erfin.
Ia menambahkan, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, para pegawai yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sikap tegas Inspektorat ini menjadi penegasan bahwa pengelolaan aset milik pemerintah tidak boleh dilakukan sembarangan. Status sebagai pegawai aktif maupun pensiunan bukan alasan untuk menghindari kewajiban mempertanggungjawabkan aset negara atau daerah.
Kini, publik tinggal menunggu hasil penghitungan nilai aset serta keputusan final Tim Ad Hoc terkait sanksi terhadap para pegawai yang dinyatakan terlibat.
Tidak ada pandang bulu. Jika aset pemerintah diperjualbelikan tanpa dasar yang sah, pertanggungjawaban harus dilakukan dan kerugian daerah wajib dikembalikan.(*)
